Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Jeddah pada Rabu (13/5/2026) atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengetatan pengawasan otoritas setempat terhadap aktivitas ilegal dan norma sosial, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi belasan WNI tersebut terbagi di dua lokasi pemeriksaan yang berbeda. Sebanyak 15 orang tengah menjalani proses interogasi di wilayah Khororoh, sementara empat individu lainnya diperiksa di kawasan Al-Mansyur oleh pihak kepolisian.
Tim Perlindungan Jemaah dari KJRI telah melakukan pendampingan langsung untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
ÔÇ£Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung,ÔÇØ ujar Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Kasus yang menjerat para WNI ini meliputi dugaan promosi layanan haji tanpa izin, penjualan dam yang tidak sesuai regulasi, hingga pelanggaran privasi warga lokal. Salah satu insiden menonjol melibatkan seorang WNI yang diduga merekam video perempuan warga Saudi tanpa persetujuan di area Masjid Nabawi.
ÔÇ£Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya,ÔÇØ kata Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Status hukum bagi jemaah yang terlibat kasus privasi tersebut sangat bergantung pada ada tidaknya tuntutan resmi dari pihak korban kepada kepolisian Saudi.
ÔÇ£Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia sesuai jadwal kepulangan. Namun jika korban mengajukan tuntutan, proses hukumnya dapat berlanjut,ÔÇØ ujar Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Selain masalah privasi, praktik komersial ilegal terkait pengelolaan hewan kurban atau dam turut menjadi atensi serius pemerintah Saudi. Hingga saat ini, satu orang yang terjerat kasus penjualan dam telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena minimnya bukti awal yang ditemukan petugas.
ÔÇ£Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari,ÔÇØ ujarnya Yusron, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Pemerintah Arab Saudi terus memperketat kampanye tanpa haji ilegal guna menjaga ketertiban jutaan jemaah yang hadir di Tanah Suci. Sanksi tegas berupa denda besar hingga deportasi mengancam siapa pun yang melanggar ketentuan administratif maupun norma hukum yang berlaku di wilayah kerajaan tersebut.