TRANSPORTASI publik seharusnya menjadi instrumen utama negara untuk menjaga produktivitas ekonomi, stabilitas sosial, dan ketahanan energi nasional.
Namun dalam praktiknya, kebijakan transportasi di Indonesia justru memperlihatkan anomali besar.
Di saat pemerintah ingin masyarakat beralih ke angkutan umum untuk mengurangi kemacetan, polusi, dan ketergantungan pada kendaraan pribadi, sektor angkutan umum justru masih dibebani berbagai jenis pajak dan pungutan yang membuat biaya operasional kendaraan (BOK) tetap tinggi.
Akibatnya, tarif transportasi publik sulit murah, kualitas layanan tidak berkembang optimal, dan masyarakat tetap bergantung pada kendaraan pribadi.
Anomali ini terjadi hampir di semua matra transportasi: darat, laut, maupun udara.
Pada sektor transportasi jalan, operator bus menghadapi pajak impor kendaraan dan suku cadang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak bahan bakar, retribusi terminal, hingga biaya uji kendaraan dan perizinan lainnya.
Di sektor pelayaran, operator kapal harus menanggung pajak impor komponen, PPN, biaya kepelabuhanan, dan berbagai pungutan operasional lainnya.
Sementara itu, sektor penerbangan menghadapi beban pajak avtur, pajak suku cadang pesawat, biaya navigasi, airport charges, serta berbagai komponen fiskal lain yang sangat besar.
Semua komponen tersebut bermuara pada tingginya BOK. Dalam perspektif ÔÇ£Infrastructure and Urban StudiesÔÇØ, BOK bukan hanya persoalan operator transportasi, melainkan variabel strategis yang menentukan pola mobilitas masyarakat, struktur ruang kota, biaya logistik nasional, hingga daya saing ekonomi wilayah.
Ketika BOK tinggi, operator terpaksa menaikkan tarif. Ketika tarif naik, masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.
Ketika kendaraan pribadi meningkat, kemacetan bertambah, konsumsi BBM melonjak, polusi meningkat, dan negara kembali harus mengeluarkan biaya besar untuk membangun jalan baru, flyover, underpass, maupun penanganan kemacetan lainnya.
Ironisnya, situasi tersebut terjadi ketika dunia sedang menghadapi ketidakpastian geopolitik dan ancaman krisis energi global yang semakin serius.
Konflik di kawasan Timur Tengah, termasuk potensi perang berkepanjangan di Selat Hormuz, dapat memicu lonjakan harga minyak dunia kapan saja.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur distribusi energi paling strategis di dunia. Gangguan kecil saja di kawasan tersebut dapat mempengaruhi harga minyak global, termasuk harga BBM di Indonesia.
Bagi sektor transportasi, kenaikan harga energi memiliki dampak yang sangat besar dan berlapis.
BBM merupakan komponen dominan dalam struktur biaya operasional angkutan umum. Ketika harga BBM naik, operator akan menghadapi tekanan biaya yang luar biasa.
Dalam kondisi ideal, operator bisa menyesuaikan tarif. Namun dalam realitas sosial-ekonomi Indonesia, kenaikan tarif sering kali sulit dilakukan karena daya beli masyarakat terbatas.
Akibatnya, operator transportasi akan mencari cara lain untuk bertahan hidup.
Di sinilah persoalan keselamatan mulai terancam. Banyak operator akhirnya menunda perawatan kendaraan, mengurangi kualitas suku cadang, menekan jadwal peremajaan armada, atau mengurangi standar pelayanan.
Pada angkutan jalan, hal ini bisa berujung pada meningkatnya risiko kecelakaan akibat rem tidak optimal, ban aus, atau kondisi kendaraan yang tidak layak operasi.
Pada sektor pelayaran, tekanan biaya dapat mempengaruhi kualitas maintenance kapal dan keselamatan pelayaran.
Di sektor penerbangan, kenaikan biaya energi juga berpotensi menekan kemampuan maskapai dalam menjaga efisiensi operasional dan keberlanjutan armada.
Artinya, kenaikan harga energi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan keselamatan transportasi nasional.
Karena itu, Indonesia membutuhkan strategi antisipatif jangka panjang. Salah satu langkah paling penting adalah memperkuat dan memperbesar peran angkutan umum.
Negara tidak bisa terus bergantung pada kendaraan pribadi dan konsumsi BBM yang tinggi.
Ketika terjadi krisis energi global, negara dengan sistem transportasi publik yang kuat akan lebih tahan menghadapi gejolak harga minyak dibanding negara yang bergantung pada kendaraan pribadi.
Maka kebijakan pajak terhadap angkutan umum menjadi sangat penting untuk ditinjau ulang.
Tidak logis apabila negara masih membebani transportasi publik dengan struktur pajak yang tinggi, sementara pada saat yang sama pemerintah ingin menurunkan tarif, meningkatkan keselamatan, dan mendorong masyarakat berpindah ke angkutan umum.
Dalam banyak negara maju, transportasi publik diperlakukan sebagai ÔÇ£public service obligationÔÇØ sekaligus ÔÇ£economic enablerÔÇØ.
Pemerintah memahami bahwa transportasi publik murah akan menciptakan produktivitas ekonomi yang jauh lebih besar dibanding penerimaan pajak jangka pendek.
Karena itu, mereka memberikan berbagai insentif fiskal untuk menurunkan biaya operasional transportasi publik.
Singapura menekan penggunaan kendaraan pribadi melalui pajak tinggi, tetapi memberikan dukungan besar pada transportasi massal.
Jepang membangun sistem kereta yang efisien dengan dukungan fiskal jangka panjang.
Negara-negara Eropa bahkan memberikan subsidi operasional agar tarif transportasi publik tetap rendah dan masyarakat mau meninggalkan kendaraan pribadi.
Indonesia justru sering berada pada posisi paradoks. Pemerintah menginginkan masyarakat menggunakan transportasi publik, tetapi operator masih dibebani banyak pajak dan biaya.
Akibatnya, tarif sulit murah dan kualitas layanan sulit meningkat. Pada akhirnya masyarakat tetap memilih kendaraan pribadi karena dianggap lebih fleksibel dan ekonomis.
Padahal, dampak ekonomi dari transportasi publik murah sangat besar. Ketika BOK turun, operator dapat menurunkan tarif dan memperbaiki kualitas pelayanan.
Ketika tarif lebih murah, jumlah penumpang meningkat. Ketika mobilitas meningkat, aktivitas ekonomi bergerak lebih cepat.
Kawasan perdagangan menjadi lebih hidup, pusat industri lebih kompetitif, distribusi logistik lebih murah, dan konektivitas wilayah meningkat.
Efek lanjutan dari kondisi tersebut adalah tumbuhnya sektor-sektor ekonomi baru yang pada akhirnya juga menghasilkan sumber penerimaan negara baru.
Pemerintah memang mungkin kehilangan sebagian penerimaan pajak langsung dari sektor transportasi dalam jangka pendek.
Namun dalam jangka menengah dan panjang, ekonomi yang tumbuh akibat mobilitas murah justru akan menghasilkan penerimaan pajak yang jauh lebih besar dari sektor perdagangan, industri, hotel, restoran, properti, pariwisata, hingga jasa lainnya.
Dalam teori pembangunan wilayah, transportasi murah merupakan katalis pertumbuhan ekonomi.
Kota-kota yang memiliki sistem transportasi publik murah dan efisien cenderung lebih produktif karena biaya mobilitas tenaga kerja dan distribusi barang menjadi rendah.
Dunia usaha memperoleh keuntungan dari aksesibilitas yang lebih baik. Masyarakat juga memiliki pengeluaran transportasi yang lebih rendah sehingga daya beli meningkat.
Sebaliknya, ketika biaya transportasi tinggi akibat kombinasi pajak dan harga energi, maka seluruh rantai ekonomi akan ikut terdampak.
Ongkos logistik naik, harga barang meningkat, inflasi bertambah, dan daya saing industri menurun.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, reformasi fiskal sektor transportasi harus menjadi agenda strategis nasional. Pemerintah perlu melakukan revisi besar terhadap kebijakan perpajakan angkutan umum di semua matra.
Pertama, pemerintah perlu memberikan pengurangan atau pembebasan sebagian pajak kendaraan dan komponen bagi angkutan umum.
Kedua, PPN terhadap suku cadang dan komponen tertentu untuk transportasi publik perlu direvisi agar operator dapat menjaga kualitas armada dan keselamatan operasional.
Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan skema khusus pajak BBM atau avtur untuk transportasi publik, terutama dalam menghadapi ancaman gejolak energi global.
Kebijakan ini penting agar operator tidak langsung terpukul ketika harga minyak dunia meningkat akibat konflik geopolitik seperti di Selat Hormuz atau kawasan strategis lainnya.
Keempat, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara kendaraan pribadi dan angkutan umum dalam sistem perpajakan nasional.
Kendaraan pribadi menghasilkan external cost berupa kemacetan, polusi, dan konsumsi energi tinggi. Sebaliknya, angkutan umum justru menghasilkan manfaat sosial-ekonomi yang besar bagi masyarakat dan negara.
Kelima, revisi aturan perpajakan transportasi harus diintegrasikan dengan kebijakan pembangunan kota dan wilayah.
Kota-kota Indonesia tidak mungkin menjadi kota modern dan berkelanjutan apabila transportasi publik tetap mahal.
Konsep transit-oriented development (TOD), pengurangan emisi karbon, hingga pembangunan kota compact hanya akan menjadi slogan apabila masyarakat masih dipaksa menghadapi tarif transportasi yang tinggi.
Indonesia membutuhkan paradigma baru dalam melihat transportasi. Angkutan umum bukan sekadar bisnis operator, melainkan infrastruktur strategis negara.
Ia menentukan ketahanan energi nasional, produktivitas ekonomi, efisiensi kota, hingga stabilitas sosial masyarakat.
Jika pemerintah serius ingin membangun sistem transportasi nasional yang tangguh menghadapi krisis energi dan gejolak global, maka kebijakan fiskal terhadap angkutan umum harus segera diubah.
Pajak transportasi publik tidak boleh lagi dilihat hanya sebagai sumber penerimaan negara jangka pendek, tetapi sebagai instrumen investasi untuk membangun mobilitas nasional yang murah, aman, efisien, dan tahan terhadap krisis masa depan.
Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membangun jalan dan kendaraan, tetapi negara yang mampu menjaga mobilitas rakyatnya tetap berjalan murah dan aman dalam situasi global apa pun.