Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Maut di Manado

Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Maut di Manado
Foto: Ilustrasi Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari Maut di Manado.

Penyidik Polda Sulawesi Utara menetapkan seorang anggota Polri asal Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari maut. Insiden tragis tersebut terjadi di ruas Jalan Boulevard, Sindulang, Kota Manado.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Manado melaksanakan gelar perkara. Seperti dikutip dari Kompas, polisi yang kini berstatus tersangka tersebut diketahui berinisial MYD.

Kapolresta Manado, Kombes Irham Halid, mengonfirmasi identitas tersangka yang merupakan personel aktif kepolisian di wilayah Sulawesi Utara. Penegakan hukum dilakukan secara tegas atas insiden yang merenggut nyawa warga tersebut.

"Tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas nama inisial MYDN berumur 22 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Polri, kemudian beralamatkan Desa Babo Dusun 1, Kecamatan Sangtombolan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara," ujar Kombes Irham.

Peristiwa bermula saat MYD yang mengemudikan mobil dengan nomor polisi DB 1817 MB menghantam pengendara sepeda motor DB 4585 MB. Kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Tuminting, saat korban tengah berboncengan.

Pemeriksaan awal menunjukkan adanya faktor kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat berkendara. MYD dilaporkan kehilangan kendali kendaraan hingga menabrak korban dari posisi belakang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi kendaraan roda empat berinisial MYDM diduga mengemudi dengan lalai, sehingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari arah belakang, kemudian melarikan diri tanpa memberikan pertolongan," ungkapnya.

Dampak dari tabrakan tersebut sangat fatal bagi para korban. Pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami sejumlah luka, sementara penumpangnya yang berinisial JN (35) dilaporkan meninggal dunia.

Selain menghadapi jeratan pidana, tersangka juga harus berhadapan dengan konsekuensi kedisiplinan internal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara kini tengah memproses pelanggaran etik yang dilakukan personel tersebut.

Pihak kepolisian juga mengantongi indikasi bahwa tersangka berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kecelakaan terjadi. Kondisi ini memperberat posisi hukum tersangka dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, MYD terancam hukuman penjara maksimal hingga 6 tahun. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga saat ini, otoritas kepolisian setempat masih melakukan pendalaman materi perkara. Proses hukum akan terus dilanjutkan guna memastikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Artikel terkait

Rekomendasi