Empat anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang direncanakan di mes militer pada Rabu, 29 April 2026. Aksi penyerangan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi memaparkan keterlibatan empat personel yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Perencanaan dimulai saat terdakwa menyiapkan cairan kimia dari campuran air aki bekas dan pembersih karat di bengkel mobil Denma BAIS TNI.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang bawa dari kamar, selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," kata Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Setelah menyiapkan cairan, para terdakwa mendiskusikan metode penyerangan terhadap korban. Iswadi menjelaskan bahwa terdapat perdebatan antara melakukan pemukulan fisik atau menggunakan zat kimia sebelum akhirnya mencapai kesepakatan.
"Edi berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," jelas Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Pencarian korban dilakukan di sekitar Monas dan Tugu Tani hingga para terdakwa berpencar untuk memantau kantor YLBHI dan KontraS. Iswadi menyebutkan bahwa pemantauan sempat dilakukan dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Jakarta Pusat.
"Bahwa sesampainya di Monas para terdakwa tidak menemukan keberadaan Andrie Yunus, kemudian para Terdakwa melanjutkan mencari Andrie Yunus ke tempat lain dan sesampainya di Tugu Tani, Terdakwa Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala Dwi Prasetia, dan Sami Lakka," ungkap Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Para terdakwa terus bergerak ke beberapa titik termasuk kawasan Kwitang dan Atrium Senen untuk memastikan keberadaan target. Beberapa terdakwa sempat berhenti untuk beristirahat di warung kopi sebelum melanjutkan pengintaian di depan kantor YLBHI.
"Bahwa sekira pukul 18.30 WIB Nandala dan Sami berhenti di warung kopi di daerah Cikini Jakarta Pusat untuk berbuka puasa, setelah selesai, melanjutkan ke kantor YLBHI , sesampainya di kantor YLBHI, berhenti dan menunggu di seberang jalan tepatnya di depan kantor YLBHI dengan jarak 50 sampai 100.meter sambil mondar mandir," ungkap Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Identifikasi visual terhadap korban dilakukan saat Andrie Yunus meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan pribadi. Momen tersebut menjadi awal dari pengejaran yang berujung pada tindakan penyiraman di kawasan Salemba.
"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," jelas Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Eksekusi penyiraman dilakukan saat sepeda motor terdakwa berpapasan dengan korban di persimpangan jalan. Cairan kimia yang disiramkan oleh Edi Sudarko bahkan dilaporkan mengenai tubuh terdakwa sendiri saat kejadian berlangsung.
"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Motif serangan ini diduga dipicu oleh rasa tersinggung para terdakwa terhadap aktivitas korban di Hotel Fairmont Jakarta pada tahun sebelumnya. Oditur menegaskan bahwa para terdakwa merasa institusi TNI telah direndahkan oleh pernyataan atau tindakan korban.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Muhammad Iswadi, Oditur Militer Letkol Chk.
Keempat personel militer tersebut kini menghadapi dakwaan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Militer.