Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan terkait alokasi dana pemeliharaan Masjid Al Jabbar senilai Rp 22 miliar yang menjadi sorotan publik di media sosial pada Sabtu (18/4/2026). Anggaran tersebut dialokasikan untuk membiayai jasa kebersihan yang melibatkan ratusan tenaga kerja profesional.
Dilansir dari Cahaya, total dana tersebut merupakan biaya pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan Masjid Al Jabbar (IMRAJ) untuk satu tahun anggaran. Fasilitas ibadah yang berlokasi di Bandung ini mempekerjakan sebanyak 273 petugas guna menjaga kebersihan seluruh area masjid.
Isu mengenai besaran biaya ini mencuat setelah akun Instagram @assai_id melakukan penelusuran laporan APBN dan APBD menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Unggahan tersebut mempertanyakan efektivitas anggaran jika dibandingkan dengan tingkat kebersihan di lapangan.
"Tapi saya nggak tahu apakah gajinya itu Rp 5 juta atau bahkan lebih," kata seorang pria yang ada di dalam video @assai_id.
Pihak pengunggah konten juga memberikan tantangan kepada masyarakat untuk memverifikasi langsung kondisi kebersihan di bangunan ikonik Jawa Barat tersebut berdasarkan asumsi besaran gaji pegawai.
"Tapi asumsi saya kalau 273 tenaga kebersihan dan gajinya 5 juta, masjidnya harus bersih. Coba silakan yang tahu masjid ini silakan dicek masjidnya bersih apa nggak," katanya.
Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Jawa Barat, Norman Nugraha, mengonfirmasi bahwa nilai Rp 22 miliar memang digunakan untuk membiayai operasional 273 pegawai. Norman merinci bahwa gaji pokok per orang mencapai Rp 4,7 juta per bulan.
| Komponen Biaya | Nominal per Bulan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 4.700.000 |
| Jaminan Kecelakaan Kerja | Rp 11.370 |
| Jaminan Kesehatan | Rp 189.507 |
| Jaminan Kematian | Rp 14.213 |
| Jaminan Hari Tua | Rp 175.294 |
| Tunjangan Keagamaan (THR) | Rp 394.806 |
Norman menjelaskan bahwa komponen selain gaji pokok merupakan bentuk pemenuhan regulasi perlindungan tenaga kerja. Hal ini mencakup asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan yang wajib disediakan oleh pemberi kerja.
"Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS baik ketenagakerjaan ataupun kesehatan," kata Norman, Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat.