Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti sisa anggaran pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang hanya menyentuh angka Rp 2,9 miliar pada Senin (20/4/2026). Dilansir dari Detik Health, kondisi finansial ini dinilai menghambat tindak lanjut insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban BPOM mengenai efektivitas pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena minimnya dana. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat.
"Tapi melihat anggaran yang tersedia Pak, bagi Badan POM untuk melakukan pengawasan, untuk memastikan atau melakukan tindak lanjut insiden KLB keracunan pangan dan lain-lain, pedoman mitigasi dan sebagainya, ya hanya tersisa Rp 2,9 miliar ya, saya tidak bisa meminta pertanggungjawaban kepada Badan POM," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Charles membandingkan alokasi dana tersebut dengan belanja kebutuhan lain yang dianggap lebih remeh. Pihaknya mengaku heran atas kondisi sisa anggaran yang dianggap tidak proporsional dengan beban kerja lembaga.
"Kalau begini kesalahannya bukan di tempat Bapak. Anggarannya Bapak kalah Pak sama pengadaan kaos kaki. Saya bingung, kok bisa cuman tersisa Rp 2,9 miliar," sambung Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan tugas negara meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Terkait pengawasan MBG, BPOM sebenarnya telah merancang tiga skema sumber pendapatan untuk mendukung operasional lapangan.
"Pertama kami harapkan dari anggaran langsung dari BPOM, yang dari puluhan miliar yang kami siapkan, yang disetujui, yang tersedia cuma Rp 2,9 miliar. Ini tentu kenyataannya cukup mengharukan," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Taruna merinci bahwa usulan anggaran awal sebesar Rp 196 miliar tidak dapat direalisasikan karena adanya regulasi pengembalian dana ke bendahara umum negara. Hal ini menyebabkan pemotongan signifikan terhadap rencana pendanaan pengawasan kesehatan.
"Kedua, anggaran yang berikutnya kami harapkan dari usulan anggaran kami yang dari Rp 196 miliar, ternyata anggaran tersebut ada kewajiban untuk mengembalikan ke bendahara umum negara. Artinya kan itu terpotong, tidak bisa kami lakukan," lanjut Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Pihak BPOM juga menyinggung skema dana swakelola sebesar Rp 675 miliar yang hingga saat ini belum bisa digunakan. Meski sudah mendapat restu dari Komisi IX sebelumnya, penggunaan dana tersebut masih tertahan pada tahapan administratif berikutnya.
"Awalnya kita, dan disetujui Komisi IX waktu itu adalah Rp 700 miliar, sekarang tinggal Rp 675 miliar dan sampai detik ini anggaran yang Rp 675 miliar itu, belum bisa kami lakukan. Karena kami sedang menunggu tahapan berikutnya," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Guna mengantisipasi potensi kasus keracunan lebih lanjut, BPOM kini menerapkan langkah pengawasan yang lebih spesifik menggunakan sumber daya yang masih tersedia secara terbatas.