Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Pengadilan Militer

Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Pengadilan Militer
Foto: Ilustrasi Aktivis KontraS Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Pengadilan Militer.

Aktivis KontraS Andrie Yunus memutuskan untuk tidak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, sikap ini diambil sebagai bentuk penolakan terhadap proses hukum di peradilan militer.

Airlangga Julio selaku perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi intimidasi yang mungkin menimpa korban jika hadir di persidangan tersebut. Pihaknya melihat adanya upaya sistematis untuk mendelegitimasi kritik yang disampaikan Andrie terhadap institusi TNI.

"Dan kalau nanti jangan-jangan Andrie datang malah mengalami intimidasi. Karena kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi adalah berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andri dalam mengkritik institusi TNI," jelas Julio, perwakilan TAUD.

Julio juga menyoroti sikap majelis hakim yang dianggap menunjukkan keberpihakan kepada para pelaku dalam jalannya persidangan. Menurutnya, hal tersebut sangat merugikan posisi Andrie Yunus sebagai korban dalam perkara ini.

"Kemudian kita bisa sama-sama lihat di dalam persidangan, hakim yang malah berpihak sepertinya kepada pelaku. Menyampaikan misalnya, mengarahkan seharusnya tindak pidana ini dilakukan dengan cara yang lebih baik," tambah Julio.

Masalah administratif juga menjadi catatan tim advokasi karena Andrie Yunus belum menerima surat panggilan resmi untuk bersidang. Julio menegaskan bahwa prosedur hukum acara pidana mewajibkan pengiriman surat panggilan secara fisik kepada saksi.

"Oditur militer hanya mengirimkan surat permohonan saksi tambahan kepada LPSK. Padahal dalam konstruksi suatu hukum acara pidana, seharusnya surat panggilan itu dikirim secara fisik," ungkap Julio.

Tim advokasi mendesak agar dakwaan terhadap kasus ini dicabut dan proses hukum dipindahkan ke peradilan sipil. Mereka menuntut agar seluruh 16 orang yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut diungkap secara transparan.

"Kami bersama-sama dengan Andrie Yunus menolak dengan tegas proses persidangan militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan kami meminta cabut saja dakwaannya, hentikan perkaranya," kata Julio.

Perkara ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Insiden penyiraman terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, setelah para terdakwa merasa tersinggung atas interupsi korban dalam sebuah acara di hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi, Oditur Militer.

Keempat prajurit tersebut didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Persidangan ini terus bergulir di Pengadilan Militer meskipun pihak korban secara konsisten menyatakan penolakan terhadap yurisdiksi pengadilan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi