Andrie Yunus melalui tim kuasa hukumnya menuntut kehadiran Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026). Permohonan ini diajukan karena pihak kepolisian diduga menghentikan penyidikan kasus penyiraman air keras secara tidak sah.
Dilansir dari Megapolitan, permohonan kehadiran tersebut juga ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Kuasa hukum menilai penghentian perkara cacat prosedur karena korban tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi.
Pihak pemohon menginginkan kepolisian segera membuka kembali kasus ini dan melimpahkannya ke kejaksaan. Tuntutan tersebut disampaikan secara langsung oleh tim pengacara dalam persidangan agenda pertama.
ÔÇ£Iya benar, salah satunya meminta Kapolda Metro Jaya dan/atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir di persidangan,ÔÇØ kata Nabil kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Rabu (20/5/2026).
Pernyataan ini diperkuat oleh anggota tim hukum lain yang membacakan berkas gugatan di hadapan hakim. Kehadiran para pejabat kepolisian dinilai penting untuk memberikan penjelasan langsung.
ÔÇ£Memerintahkan agar Termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo,ÔÇØ kata kuasa hukum, Yosua Oktavian di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu.
Yosua kemudian melanjutkan pembacaan petitum terkait batas waktu penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Pihak pemohon memberikan tenggat waktu pascaputusan sidang dibacakan oleh hakim tunggal.
ÔÇ£Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan,ÔÇØ kata Yosua.
Kasus ini bermula saat Wakil Koordinator KontraS tersebut diserang orang tidak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di Senen, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar di wajah, dada, tangan, dan mata akibat siraman zat kimia berbahaya.
Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengidentifikasi dua eksekutor berinisial BHC dan MAK melalui rekaman CCTV. Namun, penyelidikan kemudian diserahkan ke militer setelah Pihak Mabes TNI menetapkan empat anggotanya, yakni NDP, SL, BHW, dan ES sebagai tersangka.
Langkah pengalihan penanganan perkara ini sempat disampaikan oleh pihak kepolisian dalam forum resmi bersama legislatif sebelum berkasnya dinyatakan lengkap. Kasus dipindahkan karena keterlibatan oknum aparat dalam perencanaan penganiayaan tersebut.
"Saat ini dapat kami reportasekan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Puspom TNI telah menyerahkan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Saat ini, empat oknum TNI berpangkat kapten, lettu, dan serda tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.