Aktivis KontraS Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Air Keras

Aktivis KontraS Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Air Keras
Foto: Ilustrasi Aktivis KontraS Andrie Yunus Desak Presiden Bentuk TGPF Air Keras.

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026, guna menuntut penuntasan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Langkah ini diambil setelah 30 hari peristiwa tersebut berlalu tanpa kemajuan signifikan dalam penanganan aktor intelektual.

Surat yang ditulis tangan tersebut dibacakan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, di depan gerbang Istana Kepresidenan. Dilansir dari Megapolitan, insiden kekerasan ini mengakibatkan Andrie mengalami luka bakar 20 persen dan kerusakan pada mata kanan.

Dalam suratnya, Andrie mempertanyakan perkembangan kasus yang menurutnya belum menunjukkan kemauan serius dari pihak berwenang. Ia menyoroti keterlibatan 16 pelaku lapangan yang teridentifikasi berdasarkan investigasi mandiri tim hukumnya.

"Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?" tanya Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS dalam suratnya.

Andrie menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah menempuh berbagai jalur formal untuk mencari keadilan. Upaya tersebut mencakup pelaporan ke Bareskrim Polri hingga audiensi dengan legislatif.

"Kolega saya dari KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melaksanakan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri," tulis Andrie Yunus.

Aktivis tersebut secara tegas menolak penyelesaian perkara melalui pengadilan militer karena dinilai minim akuntabilitas. Ia merujuk pada sejarah kasus kekerasan oleh aparat yang sering kali tidak menyentuh rantai komando tertinggi.

"Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer," tegas Andrie Yunus.

Menurutnya, penggunaan peradilan militer dalam kasus yang mengorbankan warga sipil hanya akan melanggengkan praktik impunitas di Indonesia. Ia memandang proses di internal TNI cenderung tertutup bagi publik.

"Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer, tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas," tulis Andrie Yunus.

Andrie menambahkan bahwa hal tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia mendesak pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus ini secara transparan.

"Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas," lanjut Andrie Yunus.

Dukungan dari Komisi III DPR RI juga menjadi poin penguat dalam tuntutannya. Ia menekankan bahwa hak korban harus menjadi prioritas utama dalam proses hukum yang berjalan.

"Berbagai pihak termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban," kata Andrie Yunus.

Untuk mencapai transparansi, Andrie mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diharapkan mampu menyeret semua pihak yang terlibat ke peradilan umum.

"Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya," tulis Andrie Yunus.

Ia meragukan legitimasi proses hukum yang saat ini berjalan di Puspom TNI. Ketiadaan keterbukaan informasi menjadi alasan utama keraguan tersebut.

"Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI," ungkap Andrie Yunus.

Andrie meminta Presiden agar negara tidak mengaburkan substansi hukum yang sedang diperjuangkan. Ia memohon intervensi langsung dari Kepala Negara.

"Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum," tulis Andrie Yunus.

Permintaan khusus diajukan agar kasus ini dialihkan dari ranah militer ke ranah hukum sipil. Hal ini dianggap sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.

"Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum," tegas Andrie Yunus.

Ia menutup pesannya dengan menekankan pentingnya ketaatan pada prinsip hukum yang bersih. Baginya, kasus ini adalah ujian bagi komitmen perlindungan warga negara.

"Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup," ujar Andrie Yunus.

Penyerahan surat ini dikonfirmasi oleh Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, di lokasi aksi. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

"Kemarin sudah kita sampaikan surat pemberitahuan dan juga surat kepada pihak Kemensetneg bahwa kita akan menyerahkan surat itu," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Dimas memastikan bahwa dokumen fisik yang ditulis langsung oleh korban telah diserahkan secara resmi. Pihaknya menunggu respons dari istana terkait permohonan tersebut.

"Dan kami juga membawa surat langsung dari Andre Yunus, yang ditulis oleh Andre Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara," tambah Dimas Bagus Arya.

Kronologi kejadian bermula pada 12 Maret 2026 malam di Salemba, Jakarta Pusat. Dimas menceritakan bahwa serangan terjadi mendadak setelah korban menyelesaikan kegiatan rekaman video.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya.

Empat prajurit BAIS TNI yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka saat ini telah dilimpahkan oleh Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Saat ini dapat kami laporkan kepada pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Artikel terkait

Rekomendasi