Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipastikan absen dari persidangan kedua kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, ketidakhadiran saksi korban ini disebabkan oleh kondisi pemulihan kesehatan serta kendala administratif terkait surat pemanggilan resmi.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Airlangga Julio memberikan keterangan terkait status kesehatan Andrie yang saat ini masih berada di bawah pengawasan medis secara intensif.
"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," ujar Julio dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Julio juga menyoroti masalah prosedur pemanggilan yang dinilai belum terpenuhi secara fisik hingga saat ini. Ia menyebutkan bahwa Andrie Yunus secara formil belum menerima dokumen panggilan resmi meskipun informasi lisan sudah didapatkan melalui pihak ketiga.
"Dan barusan saja kami coba konfirmasi ke KontraS ya, dan dari KontraS menyampaikan Andrie juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei tersebut," jelas Julio.
Perkara ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Peristiwa penyiraman air keras terjadi di Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 yang dipicu kekesalan para terdakwa atas aksi instrupsi korban di sebuah hotel setahun sebelumnya.
Oditur Militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi memaparkan motif di balik tindakan para terdakwa dalam persidangan perdana yang digelar pada April lalu.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya telah mempertanyakan absennya saksi korban dalam berkas perkara. Hakim menegaskan pentingnya mendengarkan keterangan langsung dari korban untuk menentukan beratnya luka yang diderita.
"Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta, karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," tanya Fredy kepada Oditur di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).
Ketiadaan nama korban dalam Berita Acara Pemeriksaan menjadi perhatian serius bagi majelis hakim. Fredy meminta pihak Oditurat Militer untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mengapa korban tidak dimintai keterangan sejak tahap awal.
"Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan," lanjut Fredy.
Oditur Militer menanggapi dengan menyatakan bahwa upaya pemanggilan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginformasikan bahwa kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk diperiksa.
"Mohon izin Yang Mulia menjelaskan. Kami merencanakan nanti pada saat sidang berjalan, setelah delapan saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, kami akan meminta saksi tambahan yaitu saudara Andrie Yunus melalui LPSK," jawab Oditur Militer.
Sebagai solusi, Hakim menyarankan penggunaan teknologi komunikasi jika kehadiran fisik tetap tidak memungkinkan di masa mendatang. Pengadilan membuka opsi kesaksian melalui konferensi video agar proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal.
"Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," kata Fredy.
Hakim menekankan bahwa pendampingan oleh LPSK tetap diperbolehkan selama persidangan berlangsung. Fleksibilitas ini diberikan mengingat urgensi keterangan korban dalam kasus kekerasan tersebut.
"Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon (video conference), pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir," imbuhnya.