Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan klarifikasi sejarah terkait penyebab panjangnya antrean haji di Indonesia pada Senin (13/4/2026). Penjelasan ini merespons wacana sistem "war tiket" yang dilemparkan Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai solusi pemangkasan antrean.
Sekjen AMPHURI Zaky Zakaria Anshary menegaskan bahwa antrean panjang jamaah haji sudah terjadi jauh sebelum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi beroperasi. Melansir laporan Detikcom, data historis menunjukkan sistem setoran awal pendaftaran haji reguler telah dimulai sejak tahun 1999.
Zaky memaparkan bahwa fenomena antrean yang mengular sudah menjadi realitas nyata pada periode 2009 hingga 2013. Sementara itu, BPKH baru mulai menjalankan fungsinya secara efektif pada tahun 2017 sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Pernyataan bahwa antrean haji muncul setelah adanya BPKH perlu diluruskan secara historis. Faktanya, antrean panjang sudah terjadi sejak 2009-2013," kata Zaky Zakaria Anshary, Sekjen AMPHURI.
Analisis asosiasi menunjukkan akar masalah sebenarnya terletak pada ketidakseimbangan antara ketersediaan kuota (supply) dengan tingginya peminat (demand). Faktor struktural seperti kebijakan rasio kuota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebesar 1:1000 penduduk muslim menjadi pembatas utama.
Kondisi ini diperparah oleh ledakan populasi muslim di tanah air yang tidak sejalan dengan penambahan kuota dari Arab Saudi. Selain itu, meningkatnya daya beli masyarakat dan kesadaran agama yang tinggi turut mendorong lonjakan jumlah pendaftar setiap tahunnya.
Terkait rencana penerapan sistem "war tiket" atau kompetisi pendaftaran, AMPHURI mengingatkan pemerintah agar tetap berpedoman pada UU Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjamin hak keadilan bagi seluruh calon jemaah yang sudah lama menunggu.
Zaky menyarankan agar uji coba kebijakan baru tersebut tidak mengganggu antrean reguler yang sudah ada. Pemerintah direkomendasikan untuk menggunakan sisa kuota tahunan yang tidak terpakai atau kuota tambahan jika ingin mengimplementasikan skema pendaftaran cepat tersebut.