Amnesty International Kritik Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung

Amnesty International Kritik Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung
Foto: Ilustrasi Amnesty International Kritik Instruksi Tembak di Tempat Kapolda Lampung.

Amnesty International Indonesia mengkritik keras instruksi tembak di tempat bagi pelaku pembegalan yang dikeluarkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf pada Kamis (21/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai berisiko tinggi memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia serius berupa pembunuhan di luar hukum.

Kritik terhadap kebijakan penegakan hukum di wilayah Lampung ini dilansir dari Media Indonesia. Pihak organisasi menilai eksekusi langsung di lapangan melanggar sistem hukum nasional meskipun pembegalan merupakan kriminalitas berat yang meresahkan masyarakat.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyampaikan kecaman tersebut karena menganggap instruksi represif bukan merupakan jalan keluar untuk mengatasi kejahatan.

ÔÇ£Kami mengecam instruksi tembak oleh Kapolda Lampung karena tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius. Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat," ujar Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.

Instruksi tembak di tempat ini sebelumnya dikeluarkan oleh Irjen Helfi Assegaf pada 15 Mei 2026 demi merespons peningkatan eskalasi kekerasan kriminal begal dan pencurian kendaraan bermotor. Perintah tersebut muncul setelah seorang personel Polda Lampung bernama Arya Supena gugur ditembak komplotan begal pada 9 Mei.

Wirya Adiwena mengingatkan agar regulasi kepolisian tidak didasari oleh motif emosional atau aksi balas dendam atas gugurnya rekan sejawat. Penembakan sepihak tanpa proses pembuktian pengadilan yang transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahan identifikasi pelaku di lapangan.

ÔÇ£Mewajarkan penembakan di tempat tanpa proses peradilan yang adil membuka celah terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah, sehingga melanggar asas praduga tidak bersalah," tegas Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia.

Amnesty International menjelaskan bahwa kebijakan tembak di tempat secara eksplisit menabrak Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009. Dua aturan internal kepolisian tersebut menggarisbawahi bahwa penggunaan senjata api harus memenuhi asas proporsionalitas serta hanya menjadi upaya terakhir untuk melumpuhkan.

Organisasi pemantau HAM ini mengeluarkan sejumlah tuntutan resmi kepada pihak-pihak terkait demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Daftar Desakan Amnesty International Indonesia
Pihak TerkaitTuntutan/Desakan
Kapolda Lampung & DPRSegera menarik kembali pernyataan dukungan terhadap penembakan sewenang-wenang.
KapolriMemberikan instruksi tegas agar jajaran di daerah tetap mengedepankan hukum pidana formal.
Pemerintah & DPRMemperketat aturan penggunaan senjata api dalam revisi UU Polri agar lebih akuntabel.

Penegakan hukum terhadap komplotan begal dan pelaku kriminalitas diarahkan untuk tetap berjalan secara profesional tanpa mengorbankan prosedur hukum pidana formal yang berlaku di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi