Ammar Zoni Hadapi Sidang Putusan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba

Ammar Zoni Hadapi Sidang Putusan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Hadapi Sidang Putusan Kasus Peredaran Narkotika Rutan Salemba.

Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada Kamis (23/4/2026). Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut melibatkan lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Dilansir dari Megapolitan, Ammar Zoni terpantau berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Matias, di pintu belakang ruang sidang Oemar Seno Aji sekitar pukul 13.39 WIB. Meski jadwal awal persidangan ditetapkan pada pukul 13.00 WIB, proses hukum baru dimulai melewati waktu tersebut dengan kehadiran tim kuasa hukum di lokasi.

Ammar Zoni tampak menunjukkan ekspresi santai dengan banyak tersenyum dan tertawa saat berdiskusi bersama pengacaranya sebelum memasuki ruang sidang. Selain Ammar, terdapat lima terdakwa lain yang juga menunggu vonis, yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, Andi Mualim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun bagi Ammar Zoni dalam persidangan yang digelar Kamis (12/3/2026). Penegakan hukum ini didasarkan pada dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkoba di lingkungan rutan.

"Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU.

Penuntutan tersebut mencakup peran para terdakwa yang dinilai melanggar hukum dalam transaksi jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi batas ketentuan lima gram. Jaksa kemudian melanjutkan rincian dakwaan mengenai keterlibatan para terdakwa sebagai perantara.

"Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," lanjutnya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut hukuman bervariasi bagi rekan-rekan Ammar, di antaranya enam tahun penjara untuk Asep Bin Sarikin dan Ade Candra Maulana, serta tujuh hingga delapan tahun bagi terdakwa lainnya. Seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan penjara.

Rangkaian persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang perdana yang digelar pada 23 Oktober 2025. Jaksa memaparkan pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa dalam mengedarkan berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi.

ÔÇ£Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,ÔÇØ ujar jaksa.

Laporan jaksa menyebutkan bahwa Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari pihak luar pada Desember 2024, di mana sebagian barang haram tersebut diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Dakwaan yang dijatuhkan bersifat berlapis, mencakup pasal mengenai kepemilikan dan perantara narkotika.

ÔÇ£Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,ÔÇØ kata jaksa.

Kasus ini menandai kali keempat Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba sejak tahun 2017. Hasil penyidikan mengungkap perannya sebagai pihak yang menampung narkotika di dalam rutan sebelum didistribusikan ke penghuni lainnya melalui empat tersangka lainnya.

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Narkotika Rutan Salemba
Nama TerdakwaTuntutan PenjaraDenda (Subsidair)
Asep Bin Sarikin6 TahunRp 500 Juta (140 Hari)
Ade Candra Maulana6 TahunRp 500 Juta (140 Hari)
Ardian Prasetyo7 TahunRp 500 Juta (140 Hari)
Andi Mualim (Koh Andi)8 TahunRp 500 Juta (140 Hari)
Muhammad Rivaldi8 TahunRp 500 Juta (140 Hari)
Muhammad Ammar Akbar9 TahunRp 500 Juta (140 Hari)

Artikel terkait

Rekomendasi