Amien Sunaryadi Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK

Amien Sunaryadi Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK
Foto: Ilustrasi Amien Sunaryadi Kritik Metode Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mengkritik metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kritik tersebut didasari oleh penilaian bahwa persoalan utama dalam penanganan perkara korupsi bukan terletak pada lembaga yang berwenang, melainkan pada standar metode yang digunakan. Amien Sunaryadi juga mengaku menerima informasi mengenai adanya tekanan tertentu yang memengaruhi hasil penghitungan.

"Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Pihaknya menjelaskan bahwa standardisasi mengenai tata cara penghitungan tersebut seharusnya diperjelas serta disebarluaskan kepada berbagai pihak demi menghindari monopoli oleh satu lembaga saja.

"Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut," ujar Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Monopoli penghitungan oleh BPK juga dinilai akan menyulitkan pemenuhan kebutuhan ahli di berbagai daerah, terutama untuk kasus-kasus di tingkat kabupaten.

"Lebih penting cara menghitungnya bagaimana sih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian diajarkan ke banyak pihak. Mestinya seperti itu," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Amien Sunaryadi mencontohkan bahwa kasus korupsi dengan nilai Rp 300 juta tergolong kecil untuk wilayah Jakarta, namun memiliki dampak yang sangat besar jika terjadi di tingkat desa.

"Kalau penyidikannya di kabupaten, BPK sanggup enggak menyediakan orangnya? Saya yakin enggak bisa," ucap Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Oleh karena itu, kebijakan Surat Edaran Kejaksaan Agung dinilai lebih tepat karena membuka ruang bagi institusi atau pihak lain untuk ikut serta menghitung kerugian keuangan negara.

"Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Langkah Kejaksaan Agung tersebut diperkuat oleh ketentuan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti sah dalam perkara pidana merupakan keterangan dari seorang ahli secara personal, bukan berbentuk institusi.

"Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," tegas Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Penegasan mengenai definisi ahli dalam persidangan juga menjadi poin utama dalam argumentasi penolakan monopoli institusi tertentu.

"Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK," kata Amien Sunaryadi, Mantan Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI sengaja mengundang sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme tafsir pasal dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak memicu multitafsir dalam penegakan hukum perkara korupsi.

"Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal," ucap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Pihak Baleg mencatat adanya perbedaan implementasi di lapangan akibat munculnya surat edaran dari Kejaksaan Agung, padahal penjelasan dalam pasal KUHP menyebutkan penghitungan harus dilakukan lembaga negara.

"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang BPK juga masih menetapkan lembaga tersebut sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

"Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi