Amien Sunaryadi Kritik Kegagalan Pemberantasan Korupsi dari Era ke Era

Amien Sunaryadi Kritik Kegagalan Pemberantasan Korupsi dari Era ke Era
Foto: Ilustrasi Amien Sunaryadi Kritik Kegagalan Pemberantasan Korupsi dari Era ke Era.

Eksistensi dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia mendapat kritik tajam dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi. Seperti dilansir dari Media Indonesia, kegagalan dalam memberantas praktik rasuah sejak era Presiden Soekarno hingga tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipicu oleh pengulangan kesalahan yang sama oleh aparat penegak hukum selama puluhan tahun.

Kritik tersebut disampaikan Amien Sunaryadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (18/5). Agenda rapat tersebut membahas mengenai peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kenapa korupsi di Indonesia telah diberantas terus-menerus sejak tahun 1955? Tahun '55 itu Mr. Djodi Gondokusumo dipenjarakan, Menteri Kehakiman kita, karena terima suap. Sampai dengan tahun 2026 ini ternyata korupsi nggak hilang-hilang. Jadi pemberantasan korupsi dari presiden ke presiden hasilnya selalu gagal. Sampai setahun pertama Pak Prabowo kan masih gagal," kata Amien.

Menurut Amien, penegak hukum sejak awal kemerdekaan cenderung hanya fokus mengejar tindak pidana yang memenuhi unsur merugikan keuangan negara. Sebaliknya, puluhan jenis pasal korupsi lainnya justru kerap diabaikan oleh aparat. Alur penegakan hukum ini dinilai seperti mengulang kegilaan kolektif demi mengharapkan hasil berbeda dari metode yang sama.

"Kenapa pemberantasan korupsi di Indonesia itu ditujukan kepada korupsi jenis merugikan keuangan negara saja? Kenapa korupsi yang lain nggak? Ini dilakukan sejak awal sampai sekarang. Jadi kita ini doing the same things over and over again and expecting korupsi hilang gitu. Jadi kan kalau menurut Albert Einstein ya kita ini gila. Ya gila bersama gitu," tutur Amien.

Amien kemudian membeberkan bukti historis mengenai ketidakefektifan undang-undang antikorupsi dari masa ke masa yang disusun tanpa riset mendalam. Pada era Soekarno, Perppu Nomor 24 Tahun 1960 diterbitkan tanpa mengevaluasi efektivitas Peraturan Penguasa Perang tahun 1957 dan 1958. Unsur merugikan keuangan negara pertama kali muncul di regulasi ini, dan meski memuat 22 jenis korupsi, fokus penegakan hanya tertuju pada kerugian negara sehingga korupsi tetap melonjak di akhir masa jabatan Soekarno.

Pola serupa terjadi pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto melalui pengesahan UU Nomor 3 Tahun 1971. Undang-undang tersebut memuat 17 jenis korupsi, tetapi prioritas utama tetap tertuju pada pemburuan kerugian keuangan negara, hingga akhirnya rezim runtuh dan diwarnai lahirnya TAP MPR tentang instruksi pemberantasan KKN.

Siklus ini kembali berulang pada masa pemerintahan Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi). Saat merumuskan pasal 603 dan 604 dalam KUHP nasional yang baru, para pembuat kebijakan dinilai tidak melakukan riset objektif untuk mengukur sejauh mana efektivitas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Artinya cuman ganti pasal ganti pasal, tapi kita nggak tahu ini tujuannya tercapai atau nggak. Nah, zaman Pak Prabowo ya kurang lebih sama juga, tidak efektif," tegasnya.

DPR Didorong Lakukan Evaluasi dan Riset Ilmiah

DPR RI kemudian diingatkan mengenai fungsi pengawasan undang-undang yang mencakup tahap pembuatan, sosialisasi, pelaksanaan, penegakan, hingga evaluasi. Merujuk pada UU MD3 Pasal 72 huruf d, Baleg DPR dan Komisi III seharusnya mengantongi laporan hasil pengawasan konkret untuk disandingkan dengan dokumen notulen saat UU Tipikor pertama kali dibahas.

"Paling tidak begini, sejauh mana tujuan dibuatnya Undang-Undang Tipikor ini tercapai? Pasal mana yang jalan, pasal mana yang nggak jalan? Ini mayoritas orang nggak tahu, bahwa sebagian besar pasal Undang-Undang Tipikor itu tidak dijalankan. Hanya sibuk ngejar-ngejar merugikan keuangan negara. Nah, karena itu saya sangat gembira, sangat bangga, apresiasi RDP hari ini karena mengevaluasi Undang-Undang Tipikor," papar Amien.

Guna memutus rantai kegagalan sistemik ini, Amien mendesak agar Baleg DPR RI dan Komisi III segera menginisiasi riset ilmiah berskala nasional. Langkah ini diperlukan untuk memetakan anatomi korupsi yang riil di lapangan, bukan sekadar bersandar pada asumsi teks undang-undang.

Amien juga memaparkan hasil riset mandiri yang dilakukannya selama satu dekade terakhir dari tahun 2015 hingga tahun 2025. Temuan tersebut menunjukkan adanya kontradiksi besar antara realitas di lapangan dengan perkara yang sibuk dikerjakan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

"Mayoritas orang nggak tahu, sebenarnya di lapangan, di dunia nyata, ini bentuk praktik korupsi paling banyak itu apa sih? Nah, karena itu saya usul Baleg dan Komisi III melakukan riset itu. Saya sendiri melakukan, tahun 2015ÔÇö10 tahun, sampai 2025, kesimpulannya very very clear. Praktik korupsi di lapangan yang paling banyak adalah suap-menyuap. Paling banyak itu," pungkas Amien.

Artikel terkait

Rekomendasi