Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membeberkan alasan Listyo Sigit Prabowo tetap dipertahankan sebagai Kapolri oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).
Keberadaan kebutuhan khusus di tengah bergulirnya wacana pembatasan masa jabatan pimpinan Korps Bhayangkara menjadi dasar keputusan tersebut.
"Tapi, kan di kala sekarang misalnya Pak Listyo Sigit, itu kan ada kebutuhan khusus dari proses pemilihan Presiden sampai proses sekarang," ujar Sahroni.
Kepemimpinan Listyo Sigit dinilai berhasil dalam mengamankan serta menjaga kenyamanan situasi nasional sepanjang masa pemilu hingga berjalannya pemerintahan saat ini.
"Dinilai Polri itu mumpuni secara, baik kenyamanan dan keamanan yang dilakukan oleh Pak Sigit sendiri," kata Sahroni.
Faktor kenyamanan serta keamanan tersebut memicu munculnya pertimbangan khusus dari pihak pemerintah untuk tetap memercayakan posisi tertinggi kepolisian kepada Listyo Sigit.
"Nah, itulah ada hal khusus yang diberikan oleh Pak Sigit. Maka itu masih bertahan sampai hari ini, dan ke depan nanti akan diubah menjadi maksimal 3 tahun," ujar Sahroni.
Kendati demikian, demi memelihara proses regenerasi internal institusi kepolisian, Sahroni menyatakan persetujuannya terhadap usulan pembatasan masa jabatan maksimal tiga tahun.
"Mendukung, itu yang tadi saya sampaiin bahwa ada jabatan strategis seperti Pak Kapolri itu kan paling lama 3 tahun untuk regenerasi di bawahnya. Inilah yang terbaik," kata Sahroni.
Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengonfirmasi bahwa mereka tidak memasukkan poin pembatasan masa jabatan Kapolri dalam draf usulan reformasi yang diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri menjelaskan pada Rabu (6/5/2026) bahwa institusinya lebih menitikberatkan rekomendasi pada penataan jenjang karier atau career path perwira tinggi.
"Nah, itu career path. Jadi, tidak ada pembatasan jabatan Kapolri. Diskusinya itu kira-kira di komisi seperti itu, career path-nya yang diatur," kata Dofiri.
Penentuan durasi jabatan secara penuh dipandang sebagai hak prerogatif presiden, sehingga KPRP mengalihkan fokus pada sistem pembinaan perwira dari pangkat bintang satu hingga bintang tiga.
Rekomendasi dari KPRP mendorong agar setiap pos strategis idealnya diemban selama 1,5 tahun, yang meliputi penugasan operasional, kewilayahan, hingga fungsi pembinaan di Mabes Polri.
Sistem ini dirancang agar setiap calon pimpinan tertinggi memiliki bekal rekam jejak yang matang dan variatif sebelum mengemban tugas sebagai Kapolri.
"Nah, jadi, di Kapolri itu kira-kira dua sampai dengan tiga tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus," kata Dofiri.