Kepala Urusan Agama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Abdulrahman Al-Sudais, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi menyalahi prinsip syariah Islam pada Kamis (16/4/2026). Penegasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi demi kelancaran ibadah.
Prinsip mengenai kewajiban izin ini selaras dengan konsep maqashid syariah yang menitikberatkan pada perwujudan kemaslahatan serta pencegahan kemudaratan bagi umat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, sistem perizinan tersebut merupakan instrumen penting untuk mengelola keselamatan dan kenyamanan di kawasan suci.
Keberadaan izin haji berfungsi sebagai pelindung bagi para jamaah dari risiko kepadatan berlebih yang dapat mengancam jiwa. Sudais menilai bahwa kedisiplinan dalam mengikuti aturan mencerminkan penghormatan terhadap syiar Allah, sementara pelanggaran di dalamnya berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Selain imbauan kepatuhan, Sudais mengapresiasi langkah pemerintah Arab Saudi dalam mengoptimalkan layanan melalui fasilitas modern di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Sinergi antarpihak dianggap krusial guna menjaga ketertiban selama musim haji berlangsung.
Pada hari yang sama, Wakil Gubernur Makkah, Saud bin Mishaal bin Abdulaziz, menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, di Jeddah. Pertemuan tersebut membahas optimalisasi sumber daya untuk menjamin keamanan jamaah sesuai dengan arahan pimpinan tertinggi kerajaan.
Laporan mengenai kesiapan infrastruktur logistik dan sistem layanan digital juga telah diterima oleh Pangeran Saud. Fokus utama pengembangan saat ini mencakup integrasi teknologi untuk mempermudah perjalanan ibadah para tamu Allah.
Pemerintah juga memperkuat kualitas sumber daya manusia dengan menyelenggarakan program pelatihan bagi 1.500 petugas haji melalui kerja sama dengan Umm Al-Qura University. Program ini mencakup 7.500 jam pelatihan yang fokus pada manajemen keramaian dan profesionalisme pelayanan.