AKSI Protes Mandeknya Pembayaran Royalti Musisi ke Presiden

AKSI Protes Mandeknya Pembayaran Royalti Musisi ke Presiden
Foto: Ilustrasi AKSI Protes Mandeknya Pembayaran Royalti Musisi ke Presiden.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan surat protes kepada Presiden dan sejumlah menteri terkait macetnya pendistribusian royalti musik sejak awal 2026. Langkah ini diambil setelah ratusan komposer melaporkan penurunan pendapatan yang drastis hingga tidak menerima bayaran sama sekali, Senin (4/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, keluhan ini muncul akibat adanya ketidakharmonisan sistem antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dampaknya dirasakan langsung oleh sekitar 300 anggota AKSI yang kehilangan pendapatan rutin tahunan mereka.

Anggota AKSI, Ari Bias, mengungkapkan bahwa banyak rekan seprofesinya yang mengeluhkan minimnya nilai royalti yang mereka terima pada periode ini. Masalah ini disebut terjadi secara menyeluruh di kalangan anggota organisasi tersebut.

"Kita dapat keluhan dari mereka (anggota AKSI) secara global gitu, bahwa mereka sekarang kok dapet royaltinya kecil gitu, bahkan yang gak dapet sama sekali ada, termasuk saya, gak dapet sama sekali royalti," ujar Ari Bias, Anggota AKSI.

Ari menjelaskan bahwa biasanya para musisi yang tergabung dalam LMK menerima pembagian royalti setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri. Namun, koordinasi yang buruk antara lembaga pengelola royalti menyebabkan distribusi tersebut terhambat pada tahun ini.

"Setelah itu kita hubungi LMK, pengurus-pengurus LMK dan akhirnya memang terjadi ketidakharmonisan sistem nih di antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti. Nah dari situ kami berdiskusi dengan LMK dan mencari titik permasalahannya," sambung Ari Bias, Anggota AKSI.

Data dari organisasi menunjukkan adanya penurunan nominal yang sangat signifikan bagi para pencipta lagu. Beberapa musisi yang biasanya menerima jutaan rupiah, kini hanya mendapatkan angka yang tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar.

"Iya, semuanya. Jadi ada yang pukul rata semuanya identik 175 ribu. Nah itu yang biasanya Rp 10 juta sekarang jadi hanya Rp 200 ribu, bahkan ada yang gak dapet sama sekali itu yang nihil gitu ada," jelas Ari Bias, Anggota AKSI.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam bagi para komposer yang menggantungkan hidup dari hak ekonomi atas karya mereka. Penurunan nilai royalti tersebut digambarkan sangat ekstrem dibandingkan periode-periode sebelumnya.

"Sejauh ini terkecil, ada yang lebih kecil lagi sampai katanya buat beli Roti O (puluhan ribu) saja gak cukup katanya." pungkas Ari Bias, Anggota AKSI.

Surat bernomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 tersebut dikirimkan pada 4 Mei 2026 dengan sasaran utama Presiden, Menko Hukum Impas, serta Menteri Kebudayaan. AKSI mendesak peninjauan ulang terhadap Surat Edaran LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 yang dinilai merugikan pihak LMK.

Artikel terkait

Rekomendasi