Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak penghapusan perlintasan sebidang menyusul kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL ini mengakibatkan 106 orang menjadi korban.
Peristiwa tragis tersebut dilansir dari Detik Travel bermula ketika sebuah taksi daring terlibat kecelakaan dengan KRL. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek menabrak bagian belakang KRL di jalur berbeda yang mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya luka-luka.
Staf Ahli PUSTRAL UGM, Iwan Puja Riyadi, mengidentifikasi bahwa kecelakaan beruntun ini dipicu oleh kejadian awal di perlintasan sebidang jalan raya dengan rel kereta api.
"Jadi mungkin terdapat beberapa faktor yang mungkin terjadi dan hal ini dipicu oleh faktor primer, yaitu mungkin karena ada taksi mati atau berhenti di perlintasan," kata Iwan, Peneliti PUSTRAL UGM.
Iwan menjelaskan bahwa sistem blok modern yang digunakan kereta api tetap memiliki risiko kecelakaan karena keterbatasan teknis dalam pengereman mendadak. Kendala semakin besar ketika masinis terlambat menerima informasi mengenai gangguan di jalur depan.
Kepadatan lalu lintas kereta di sekitar Stasiun Bekasi Timur juga menjadi faktor pendukung terjadinya tabrakan beruntun tersebut. Selain masalah teknis, Iwan menyoroti ketidaksiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem transportasi modern yang menuntut disiplin tinggi.
"Kesadaran masyarakat masih rendah terhadap permasalahan ini yang ditandai dengan perilaku menerobos palang pintu," kata Iwan.
Menurutnya, ketaatan pada aturan lalu lintas merupakan kunci utama keselamatan, sehingga masyarakat tidak seharusnya menuntut sistem teknologi untuk menyesuaikan diri dengan ketidakpatuhan pengguna jalan.
"Perilaku kita itu terhadap suatu sistem yang modern itu kan juga harus berubah," kata Iwan.
Sebagai langkah konkret pencegahan jangka panjang, Iwan memberikan penegasan mengenai pentingnya regulasi yang melarang perpotongan langsung antara jalan raya dan jalur kereta api melalui pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass.
"Secara konsep itu tidak boleh ada perlintasan sebidang, kecuali terdapat kondisi tertentu," kata Iwan.