Tiga akademisi dan pengamat, Saiful Mujani, Feri Amsari, dan Ubedilah Badrun, dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2026 atas pernyataan kritis mereka terhadap pemerintah. Dilansir dari Nasional, pelaporan ini memicu kekhawatiran terkait penyempitan ruang kebebasan berpendapat bagi masyarakat di ruang publik.
Saiful Mujani dipolisikan atas dugaan makar terkait video pandangan politik nasional yang dinilai menyerukan penguasaan kekuasaan secara ilegal. Sementara itu, Feri Amsari dituduh melakukan penghasutan terkait kritik swasembada pangan, dan Ubedilah Badrun dilaporkan atas pernyataan yang dianggap menyinggung Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, memberikan pandangan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan respons yang tidak seimbang terhadap sebuah kritik. Beliau menegaskan bahwa kebebasan dalam beropini telah dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Kriminalisasi terhadap akademisi justru menunjukkan sifat yang kekanak-kanakan," ujar Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Andina menekankan bahwa masukan yang didasarkan pada data penelitian seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman keamanan negara. Menurutnya, pemikiran kritis akademisi merupakan komponen penting dalam proses pembangunan nasional yang berkelanjutan.
"Sebetulnya hal ini justru dapat dimaknai sebagai masukan yang konstruktif untuk membangun bangsa," kata Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Lebih lanjut, Andina membedakan antara analisis akademik dengan serangan personal atau ujaran kebencian yang tidak memiliki dasar ilmiah. Kekeliruan dalam membedakan keduanya berisiko menciptakan penyalahgunaan instrumen hukum untuk membungkam publik.
"Kritik akademik merupakan kebebasan berpendapat. Sedangkan ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana." kata Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Adanya pelaporan ini dikhawatirkan memicu fenomena ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau chilling effect. Situasi tersebut diprediksi dapat melemahkan partisipasi aktif warga dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect bahkan apatisme dalam berdemokrasi," ungkap Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Dampak jangka panjang dari kondisi ini adalah penurunan akuntabilitas pemerintah dan potensi terjadinya stagnasi dalam kepemimpinan nasional. Apatisme publik dinilai sangat berbahaya bagi legitimasi sebuah pemerintahan.
"Justru apatisme politik ini berbahaya karena berpotensi memunculkan krisis legitimasi, lemahnya akuntabilitas, dan stagnasi kepemimpinan," kata Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, turut merespons situasi ini dengan menyatakan bahwa opini publik yang berisi kritik merupakan bagian dari hak dasar manusia. Pigai menyarankan agar pemerintah menjawab kritik tersebut melalui argumentasi data.
"Opini atau pendapat yang berisi kritik merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi," ujar Natalius Pigai, Menteri HAM.
Menteri HAM menilai pernyataan dari Feri Amsari dan Ubedillah Badrun tidak keluar dari jalur kritik terhadap kebijakan publik. Ia menegaskan bahwa kritik selama tidak mengandung SARA atau makar tidak sepatutnya diproses hukum.
"Pernyataan Feri Amsari dan Ubedillah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik," tegas Natalius Pigai, Menteri HAM.
Di sisi lain, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyoroti munculnya fenomena pengamat yang dianggap menyampaikan data tidak akurat. Seskab mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Sekarang ini ada satu fenomena. Apa itu? Ada yang namanya inflasi pengamat. Jadi banyak sekali pengamat," kata Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.
Seskab Teddy menyatakan bahwa data yang digunakan oleh para pengamat tersebut sering kali keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas informasi.
"Dan pengamat-pengamat itu datanya tidak sesuai fakta, datanya keliru," sambung Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.
Pemerintah mengklaim tetap terbuka terhadap kritik asalkan pernyataan tersebut tidak memicu kecemasan publik. Teddy menegaskan bahwa kondisi nasional saat ini masih berada dalam keadaan yang stabil dan terkendali.
"Silakan beri kritik, tapi jangan sampai kita memberi statement yang mengarah pada kecemasan, membuat orang cemas terhadap negeri ini ya," kata Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama demi mencapai kemajuan di masa depan. Fokus utama saat ini adalah mempertahankan kendali situasi agar tetap kondusif.
"Semuanya stabil, semuanya terkendali, dan ya, mari kita sama-sama untuk mencapai yang terbaik ke depan," tambah Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet.