Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menduga perbedaan pandangan antarfraksi di DPR menjadi pemicu alotnya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada Senin (4/5/2026). Kondisi ini disinyalir berkaitan dengan ambisi partai politik besar dalam menetapkan target ambang batas parlemen yang tinggi.
Ali menilai adanya benturan kepentingan dalam menyusun regulasi tersebut, terutama mengenai nasib partai-partai lain dalam kontestasi politik mendatang. Berdasarkan laporan dari Nasional, lambatnya proses legislasi ini membuat pemerintah berencana mengambil alih inisiasi pembahasan RUU Pemilu tersebut.
"Semangatnya tidak sama. Ada semangat untuk merangkul dan semangat untuk membuang kan," kata Ali, Ketua Harian PSI.
Ahmad Ali juga menyoroti bagaimana rasionalitas pemerintah dalam memandang kemacetan yang terjadi di tingkat legislatif akibat ego masing-masing fraksi. Ia menganggap langkah pemerintah untuk turun tangan merupakan respons logis atas lambannya kinerja DPR saat ini.
"Kita kembali ke rasionalitas bahwa di sisi lain kita bisa memahami bahwa pemerintah menganggap, bisa saja menganggap bahwa di DPR itu sangat lambat hari ini karena tarik-menarik kepentingan," ujar Ali.
Kritik juga diarahkan pada praktik pemilu terdahulu yang dinilai merugikan pemilih dari partai yang gagal melenggang ke parlemen. Ali memberikan contoh nyata pada kasus PPP, di mana perolehan suaranya didistribusikan ke partai lain karena tidak memenuhi syarat ambang batas.
"Kira-kira gimana perasaan masyarakat yang mencoblos PPP tapi harus dialihkan ke partai lain," ujar Ali.
Guna memecahkan kebuntuan tersebut, PSI mendorong pemerintah untuk menjalankan fungsi mediasi di antara kekuatan politik yang ada. Posisi pemerintah yang didukung koalisi besar dianggap sebagai modal kuat untuk menyelaraskan kepentingan partai dan eksekutif.
"Kita perlukan pemerintah untuk mediasi. Apalagi hari ini partai pendukung pemerintah sangat besar, sehingga mestinya bisa diatur satu pintu kan kepentingan partai dan pemerintah," ucap Ali.
Meski mendukung keterlibatan pemerintah, Ali menekankan bahwa proses pembahasan harus tetap melibatkan DPR secara kolaboratif. Hal ini demi menjaga legitimasi hukum dan mencegah adanya gugatan pembatalan di Mahkamah Konstitusi pada masa mendatang.
"Kalau diambil alih pemerintah tok, kita juga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan masyarakat. Karena DPR apapun hari ini representasi dari masyarakat. Tetap dibahas supaya dia tidak cacat hukum," tegas Ali.