AFPI Pertanyakan Transparansi Denda Rp755 Miliar oleh KPPU

AFPI Pertanyakan Transparansi Denda Rp755 Miliar oleh KPPU
Foto: Ilustrasi AFPI Pertanyakan Transparansi Denda Rp755 Miliar oleh KPPU.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring pada 26 Maret 2026 atas dugaan pelanggaran persaingan usaha. Dilansir dari Suara, pelaku industri yang tergabung dalam AFPI kini melayangkan kritik terkait transparansi dasar perhitungan nilai denda tersebut.

Besaran denda yang ditetapkan kepada puluhan perusahaan ini terpantau bervariasi dengan rentang angka mulai dari Rp1 miliar hingga Rp102 miliar. Namun, mekanisme penentuan angka spesifik bagi tiap perusahaan dinilai tidak dipaparkan secara mendalam oleh majelis hakim dalam persidangan.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa anggota asosiasi belum mendapatkan penjelasan utuh mengenai metodologi yang digunakan. Ia menyoroti perbedaan nilai denda yang sangat kontras antar perusahaan tanpa alasan yang jelas.

"Kalau dibaca di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang 100 miliar, ada yang 90 miliar, ada 47 miliar, 10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?" ujar Entjik, Ketua Umum AFPI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU sebenarnya memiliki batasan dalam menjatuhkan denda. Aturan tersebut menetapkan sanksi maksimal 50 persen dari laba bersih atau 10 persen dari total nilai penjualan pelaku usaha dalam periode terjadinya pelanggaran.

Entjik menambahkan bahwa angka-angka yang muncul dalam putusan terkesan tidak memiliki landasan perhitungan yang konsisten bagi seluruh platform yang terdampak.

"Tetapi putusannya itu tidak ada angkanya. Itu mungkin yang harus dijelaskan, Pak, karena ada beberapa angka juga yang aneh," kata Entjik, Ketua Umum AFPI.

Pihak asosiasi menyayangkan tidak adanya ruang klarifikasi bagi platform untuk mempertanyakan rincian sanksi selama proses hukum berjalan. Selain itu, Entjik menekankan bahwa batas bunga pinjaman merupakan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menekan praktik pinjol ilegal.

"Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas market dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha," beber Entjik, Ketua Umum AFPI.

Situasi ini juga memancing respons dari parlemen yang menganggap ketidakpastian ini berakar dari masalah regulasi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengindikasikan adanya celah dalam aturan yang berlaku saat ini.

"Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi," kata Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Politisi tersebut menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) tengah berupaya melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Hal ini dilakukan untuk menguatkan posisi kelembagaan KPPU yang saat ini dinilai masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

"Kelembagaan KPPU ini sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha," pungkas Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi