Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi kepada Ade Armando serta Permadi Arya di Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026). Pelaporan ini dilatarbelakangi oleh penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla melalui media sosial yang dinilai memicu kegaduhan.
Sebagaimana dilansir dari Kompas, langkah hukum tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum. Pihak pelapor menilai narasi yang beredar berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia, khususnya bagi warga di wilayah Maluku.
Paman Nurlette selaku perwakilan aliansi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan kewajiban moral setiap warga negara demi kepastian hukum. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
"Kami sebagai warga negara yang taat hukum datang untuk melaporkan dugaan penghasutan dan provokasi, dengan harapan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya Paman Nurlette, Perwakilan Aliansi.
Paman menjelaskan bahwa konten visual yang telah dipotong tersebut tidak menampilkan konteks utuh sehingga memicu interpretasi yang keliru. Hal ini dianggap berbahaya karena dapat menciptakan sentimen negatif di ruang digital.
"Akibat potongan video itu, muncul kegaduhan di ruang publik dan memantik pandangan negatif, bahkan rasa kebencian dan permusuhan antarumat beragama," kata Paman Nurlette, Perwakilan Aliansi.
Secara spesifik, aliansi mengkhawatirkan dampak psikologis dan sosial terhadap masyarakat Maluku. Pengalaman masa lalu terkait konflik komunal menjadi alasan utama perlunya tindakan tegas terhadap narasi provokatif.
"Kami khawatir ini berdampak pada masyarakat Maluku yang punya memori konflik. Jangan sampai narasi seperti ini merusak ekosistem toleransi yang selama ini kami jaga," tegas Paman Nurlette, Perwakilan Aliansi.