Adela Kanasya Adies resmi menduduki kursi parlemen di Senayan setelah dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pelantikan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Dilansir dari Suara, prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Adela mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh ayahnya sendiri, Adies Kadir.
Langkah Adela ke Senayan terjadi setelah Adies Kadir melepaskan jabatannya sebagai wakil rakyat untuk mengemban amanah baru. Saat ini, politikus senior Partai Golkar tersebut telah resmi menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Lahir pada 24 Januari 1995, Adela Kanasya kini menginjak usia 31 tahun. Ia merupakan putri dari pasangan Adies Kadir dan Lita Anastasia yang kini mulai merintis karier di kancah politik nasional.
Sebelum terjun ke dunia politik, Adela memiliki latar belakang pendidikan kedokteran yang kuat. Ia merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, baik untuk jenjang Sarjana Kedokteran maupun Pendidikan Profesi Dokter.
Gelar dokter medis yang disandangnya membawa Adela berkarier di bidang estetika medis. Ia tercatat pernah bekerja di L'Viors Clinic Jakarta dan menjadi bagian dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Mekanisme PAW dan Perolehan Suara
Masuknya Adela ke DPR RI didasarkan pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3. Aturan ini mengatur pengisian kursi anggota dewan yang kosong melalui peraih suara terbanyak berikutnya.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Adela maju melalui Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I. Dalam kontestasi tersebut, ia berhasil mengantongi sebanyak 12.792 suara pemilih.
Jumlah suara tersebut menempatkan Adela di posisi kedua di internal partai untuk dapil yang sama, tepat di bawah Adies Kadir. Sebagai peraih suara tertinggi berikutnya, Adela berhak menggantikan posisi sang ayah yang pindah ke lembaga yudikatif.
Dasar hukum pelantikannya tertuang dalam Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 terkait peresmian PAW. Keputusan ini memperkuat legalitas peralihan kursi legislatif di lingkup Fraksi Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, memberikan keterangan mengenai penugasan perdana Adela di parlemen. Untuk sementara waktu, Adela Kanasya ditempatkan di Komisi III DPR RI yang menangani sektor hukum, HAM, dan keamanan.