Yayasan ART Berikan Keterangan Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Istri Andre Taulany

Yayasan ART Berikan Keterangan Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Istri Andre Taulany
Foto: Ilustrasi Yayasan ART Berikan Keterangan Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Istri Andre Taulany.

Pemilik yayasan penyalur asisten rumah tangga (ART), Nia Damanik, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026) guna memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami pekerjanya, Hera, oleh Erin Anthony. Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, peristiwa ini diduga dipicu oleh permasalahan sepele terkait pekerjaan rumah tangga.

Nia Damanik menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mendapatkan laporan mengenai insiden tersebut melalui pesan singkat WhatsApp dari korban. Setelah membaca pesan tersebut, ia segera menghubungi Hera guna memverifikasi informasi mengenai tindakan kekerasan yang dilaporkan.

"WA saya terus saya tanya 'Ada apa kok bisa dipukul?'. Terus saya telepon balik dong karena saya 'Kok main tangan?'," kata Nia Damanik, Pemilik Yayasan Penyalur ART.

Berdasarkan pengakuan korban kepada pihak yayasan, dugaan pemukulan terjadi lantaran korban dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Kelalaian tersebut meliputi masalah tirai, kebersihan tempat sampah, serta pintu kamar mandi yang tidak tertutup.

"Lalu saya telepon, 'Kenapa Neng? Kok bisa dipukul?' saya bilang kayak gitu. Katanya cuma gara-gara korden, lupa nutup korden, dan ada debu di tong sampah sedikit, sama lupa menutup kamar mandi. Hanya itu," ungkap Nia Damanik, Pemilik Yayasan Penyalur ART.

Setelah percakapan tersebut, Hera sempat meminta agar pihak yayasan menjemputnya dari kediaman mantan istri Andre Taulany tersebut. Namun, komunikasi terputus karena telepon genggam milik korban diduga telah disita.

"Kubilang, 'Cuma gara-gara itu kok kamu dipukul?' saya bilang kayak gitu. Nah, lalu sekitar jam setengah empatlah, setengah empat dia bilang, 'Saya dijemput aja,' gitu. Pada jam itu saya sudah tidak bisa menghubungi Hera lagi. Katanya HP-nya sudah ditarik," ujar Nia Damanik, Pemilik Yayasan Penyalur ART.

Pihak Erin Anthony sebelumnya sempat melontarkan tuduhan bahwa Hera melakukan perekaman video di dalam rumah tanpa izin. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menyatakan bahwa kliennya justru menerima perlakukan verbal yang tidak menyenangkan.

"Kalau terkait masalah foto, video rumah itu kita tidak tahu. Dari klien kita, keterangannya itu dia dikatakan bodoh, dia dikatakan gembel semua," ujar Natalius Bangun, Kuasa Hukum Hera.

Tim hukum korban lainnya, Ernes Hasibuan, menilai bahwa pembelaan dari pihak lawan justru memperkuat indikasi adanya luapan emosi yang berujung pada kekerasan fisik. Ia berpendapat bahwa rasa kesal akibat tuduhan tersebut menjadi motif yang masuk akal bagi terjadinya pemukulan.

"Nggak, lagi pula begini. Anggaplah itu benar. Justru karena, itu benar sehingga timbullah rasa kesal daripadanya kan begitu? Oleh karena kesal, marah, maka mungkin sekali untuk memukul, melakukan pemukulan. Jadi dalil kita, tuduhan kita, senyata-nyata makin mendekati kebenaran kan begitu kira-kira? Arahnya kan ke sana," kata Ernes Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.

Ernes menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik tidak dapat ditoleransi terlepas dari kesalahan apa pun yang mungkin dilakukan oleh pekerja. Pihaknya tetap berpegang pada laporan dugaan penganiayaan yang telah diajukan ke kepolisian.

"Anggaplah itu benar, kemudian bermuara berujung kepada pemukulan kan? Ya walaupun seharusnya tidak boleh, apa pun alasannya pemukulan kan tidak boleh dilakukan kan? Yang itu yang kita dalilkan, itu yang kita laporkan, bahwa telah terjadi pemukulan," kata Ernes Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.

Laporan polisi yang diajukan Hera mencakup dugaan pukulan menggunakan gagang sapu lidi serta tendangan dari majikannya. Sementara itu, Erin Anthony diketahui telah melayangkan laporan balik terhadap Hera ke pihak berwajib.

Artikel terkait

Rekomendasi