Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok kebijakan baru yang mewajibkan pengguna akun media sosial melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon seluler untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Rencana regulasi baru tersebut mendapat respons positif dan dukungan penuh dari pihak operator seluler XLSmart, seperti dilansir dari Detik iNET pada Rabu (20/5/2026).
Pihak manajemen operator seluler menilai integrasi data ini akan memastikan bahwa seluruh nomor yang digunakan dalam pembuatan akun media sosial telah tervalidasi dengan benar di sistem mereka.
"Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza di kantor XLSmart, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain kebijakan verifikasi media sosial, pemerintah juga akan menerapkan aturan registrasi biometrik yang mewajibkan perekaman wajah untuk setiap pembelian nomor seluler terbaru.
XLSmart menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) demi kelancaran implementasi aturan ini.
"Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi," tutur Merza.
Wacana kewajiban verifikasi ini pertama kali dipaparkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026).
Langkah ini diambil pemerintah karena anonimitas di media sosial kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital untuk menyebarkan disinformasi, penipuan daring, judi daring, hingga konten deepfake berbasis kecerdasan buatan.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi dengan melibatkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) setelah melalui tahap konsultasi publik.
Penerapan aturan baru ini diharapkan mampu meminimalkan celah penyebaran konten ilegal karena para pengguna media sosial kini memiliki tanggung jawab hukum yang jelas atas setiap unggahan mereka.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.