Wuling Motors menilai kebijakan pengenaan pajak pada kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) tidak akan menghilangkan daya saing produk tersebut di pasar otomotif Indonesia. Pernyataan ini muncul merespons terbitnya regulasi baru yang mulai menagih pajak tahunan bagi pemilik mobil listrik.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dilansir dari Detik Oto, regulasi ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan dari objek pajak menjadi subjek pajak daerah.
Marketing Director Wuling Motors, Ricky Christian, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan pemerintah selama ini dalam mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di tanah air. Pihak pabrikan menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait perubahan skema fiskal tersebut pada Rabu (22/4/2026).
"Kami mengucapkan terima kasih karena sebelumnya dengan adanya insentif bisa dilihat percepatan elektrifikasi di Indonesia begitu cepat hingga tahun ini. Yang kedua, kita akan mengikuti dan menghormati keputusan yang baru," ujar Ricky Christian, Marketing Director Wuling Motors.
Manajemen Wuling kini memantau koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melihat besaran tarif akhir yang akan dibebankan kepada konsumen. Mereka optimistis bahwa struktur pajak BEV akan tetap berada di bawah biaya pajak mobil bermesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE).
"Dan juga seperti diinfokan ada kemungkinan tetap mendapatkan diskon tarif untuk pajak tersebut. Jadi kami melihatnya adalah secara sistem perpajakan tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE (Internal Combustion Engine)," kata Ricky.
Selain faktor biaya pajak, Wuling mengandalkan keunggulan fungsional lainnya untuk menarik minat pembeli, seperti kebijakan pembatasan lalu lintas dan efisiensi energi. Strategi ini diharapkan menjaga momentum pertumbuhan penjualan kendaraan listrik meskipun ada penyesuaian beban biaya tahunan.
"Kemudian yang kedua, tentu kita akan fokuskan juga di kelebihan-kelebihan lainnya. Misalnya untuk di pemerintahan Jakarta, itu ada aturan bebas ganjil genap. Kemudian dari biaya operasionalnya juga tentu lebih rendah untuk penggunaan bahan bakar," jelas Ricky.
Perubahan ini sangat kontras dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya membebaskan PKB dan BBNKB hingga 0 persen bagi kendaraan energi terbarukan. Dalam aturan terbaru 2026, mobil listrik berpotensi membayar pajak tahunan, namun Pasal 19 dalam aturan tersebut masih membuka peluang pemberian insentif berupa pengurangan tarif bagi kendaraan produksi lama maupun hasil konversi.
Guna meredam dampak langsung bagi pemilik kendaraan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui surat tersebut, Mendagri menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.