Pemilik bengkel spesialis servis helm 1DS Inside, Aditya Wahyu Nugroho, mengingatkan para pengendara untuk meningkatkan ketelitian saat membeli helm premium bekas pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diperlukan guna memastikan peranti keselamatan tersebut masih dalam kondisi orisinal dan layak pakai.
Dilansir dari Otomotif, pengecekan mendalam terhadap aspek fisik sangat krusial karena banyak unit di pasar yang telah melalui proses pengecatan ulang untuk menutupi kerusakan. Penggunaan cat baru sering kali menjadi kamuflase bagi helm berusia tua yang sudah mengalami penurunan kualitas material.
"Kita harus perhatikan banget dari kehalusan cat. Karena kalau helm sudah repair itu ketahuan banget, apalagi helm tua. Kok warnanya segar banget? Helm tua ya sewajarnya helm tua, kalau warna putih pasti sudah yellowing atau jadi putih gading," ujar Wahyu, pemilik bengkel spesialis servis helm 1DS Inside.
Wahyu menekankan bahwa warna putih yang terlalu cerah pada helm produksi tahun lama mengindikasikan adanya perbaikan eksterior. Proses pengecatan ulang yang tidak profesional berisiko merusak komponen pelindung bagian dalam.
"Kalau tukang repaint-nya tidak paham tentang helm, dia pasti akan mencopot EPS (Expanded Polystyrene). Ketika EPS sudah dilepas dan dipasang lagi tidak sesuai standar pabrik, itu bahaya," katanya.
Keamanan pengendara sangat bergantung pada posisi Expanded Polystyrene (EPS) yang tetap melekat sempurna pada cangkang helm. Jika komponen peredam benturan ini dipasang kembali hanya dengan lem biasa, efektivitasnya dalam melindungi kepala akan berkurang drastis saat terjadi insiden.
"Tetapi kalau EPS itu sudah lem-leman sendiri, bukan lem pabrik, atau posisinya sudah goyang, ketika jatuh nanti dia bisa geser. Itu nanti leher kita yang kena (cedera) kalau kecelakaan," ucap Wahyu.
Pemeriksaan menyeluruh pada bagian interior sangat disarankan untuk melihat apakah ada bekas lem yang mencurigakan. Konsumen perlu memastikan EPS tetap kokoh dan tidak bergoyang sebagai jaminan bahwa komponen tersebut belum pernah dibongkar pasang di luar standar pabrik.