Sejumlah wajib pajak mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertahan selama berbulan-bulan melalui media sosial Threads pada Minggu (17/5/2026). Keluhan tersebut ramai muncul akibat adanya dugaan instruksi penundaan pengembalian kelebihan pembayaran dari pihak internal kantor pajak.
Gelombang keluhan ini bermula dari unggahan akun @f**p yang menyatakan situasi perpajakan tahun ini terasa jauh lebih berat bagi dunia usaha, khususnya terkait proses sengketa dan restitusi pajak. Pernyataan tersebut kemudian mendapat konfirmasi dari sesama pelaku usaha yang mengalami hambatan serupa dalam mencairkan dana hak mereka, seperti dilansir dari Nasional.
Salah satu pelaku usaha menjelaskan bahwa Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) miliknya sebenarnya sudah diterbitkan sejak April untuk masa pajak Januari 2026. Namun, dana pengembalian dana tersebut masih belum ditransfer ke rekening perusahaan.
"Hari ini antar surat pengajuan kembali. Tau apa kata orang pajak? Sebenernya ibu sudah memenuhi semua persyaratan, tapi memang restitusi sedang di hold sesuai arahan atasan kami. Kami juga tdk begitu paham detailnya," tulis akun @s***c.
Wajib pajak lain turut menyampaikan permasalahan serupa mengenai adanya hambatan birokrasi di tingkat lapangan. Dana pengembalian senilai Rp 4 juta milik salah satu pengguna media sosial bahkan belum dicairkan dalam waktu satu bulan terakhir.
"Alasannya ada perintah penundaan pengembalian restitusi selama 3-4 bulan ke depan," kata akun @y***i.
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan pengusaha mengenai stabilitas arus kas operasional mereka. Pengetatan likuiditas ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan tenaga kerja di sektor terdampak.
ÔÇ£Di saat cari omset susah setengah mati, harapan uang masuk untuk support biaya operasional malah gagal. Padahal itu duit mereka sendiri," tulis akun @w**ng.
Kebijakan mengenai pengendalian volume pengembalian kelebihan bayar ini sebelumnya sempat dikonfirmasi oleh otoritas keuangan dalam forum resmi bersama legislatif. Angka pencairan kumulatif yang sangat besar menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah untuk membatasi sisa pengajuan yang ada.
"Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun yang belum dieksekusi," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).