VIDA Integrasikan NIK untuk Tanda Tangan Elektronik di Sistem Coretax

VIDA Integrasikan NIK untuk Tanda Tangan Elektronik di Sistem Coretax
Foto: Ilustrasi VIDA Integrasikan NIK untuk Tanda Tangan Elektronik di Sistem Coretax.

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi guna mempermudah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini bertujuan menjamin keabsahan dokumen elektronik dalam modernisasi sistem perpajakan nasional.

Integrasi identitas digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut diluncurkan melalui kampanye edukatif bertajuk Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK. Dilansir dari Money, VIDA merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Landasan hukum penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Penggunaan TTE VIDA memastikan setiap dokumen pajak memiliki integritas tinggi dan keamanan data yang terjamin sesuai standar regulasi yang berlaku di Indonesia.

Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur menyatakan bahwa verifikasi melalui NIK akan menyederhanakan alur kerja bagi wajib pajak. Proses ini juga memberikan kepastian hukum bagi setiap laporan yang diserahkan secara digital.

"Kami membawa pesan ÔÇÿJangan PaNIK, Cukup Pakai NIKÔÇÖ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak. Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum," ujar Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.

Penunjukan perusahaan sebagai PSrE mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap keandalan infrastruktur identitas digital dalam ekosistem perpajakan. Niki menilai kehadiran teknologi ini mampu memperkuat tingkat kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

"Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan TTE yang disediakan telah diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP. Hal ini juga menjadi bentuk kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang dihadirkan perusahaan," kata Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA.

Kekuatan hukum tanda tangan elektronik tersebut diklaim setara dengan tanda tangan basah sesuai aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). VIDA memfokuskan dukungannya pada tiga aspek utama, yakni integrasi identitas, legalitas hukum, dan peningkatan aksesibilitas digital.

Perusahaan juga memfasilitasi wajib pajak dengan materi edukasi berupa video tutorial dan infografis ringkas mengenai penggunaan Coretax. Inisiatif ini diharapkan membantu masyarakat yang belum familiar dengan mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui platform digital yang baru.

Artikel terkait

Rekomendasi