Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$ 437,9 Miliar per Februari 2026

Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$ 437,9 Miliar per Februari 2026
Foto: Ilustrasi Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$ 437,9 Miliar per Februari 2026.

Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia mencapai US$ 437,9 miliar atau setara Rp 7.488 triliun pada Februari 2026. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 434,9 miliar pada Rabu (15/4/2026).

Peningkatan ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,5% secara tahunan (yoy). Laju pertumbuhan tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan perolehan pada Januari 2026 yang hanya berada di angka 1,7% (yoy), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa lonjakan ULN dipicu oleh sektor publik, khususnya bank sentral. Kondisi ini dipengaruhi aliran masuk modal asing ke instrumen Sekuritas Rupiah BI (SRBI) di tengah penurunan utang sektor swasta.

Data BI menunjukkan posisi ULN pemerintah pada Februari 2026 berada di level US$ 215,9 miliar atau tumbuh 5,5% (yoy). Penggunaan dana tersebut dialokasikan untuk sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 22,0% serta administrasi pemerintah dan pertahanan sebesar 20,3%.

"Posisi ULN pemerintah tersebut didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98% dari total ULN pemerintah," kata Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI.

Peningkatan ULN bank sentral berkaitan erat dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari ketidakpastian global. Di sisi lain, ULN swasta justru menurun 0,7% (yoy) menjadi US$ 193,7 miliar akibat koreksi pada lembaga keuangan dan perusahaan bukan lembaga keuangan.

Sektor industri pengolahan serta jasa keuangan dan asuransi masih menjadi penyumbang terbesar ULN swasta dengan total pangsa 80,3%. Sebanyak 76,0% dari total utang swasta tersebut merupakan komitmen jangka panjang.

Bank Indonesia menegaskan struktur utang saat ini masih sehat dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 29,8%. Pemerintah dan BI berkomitmen memperkuat koordinasi pemantauan untuk meminimalkan risiko stabilitas ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi