Pendakwah Ustaz Soleh Mahmud alias Ustaz Solmed resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan sedikitnya 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil setelah identitasnya dikaitkan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret inisial SAM.
Nama Ustaz Solmed dicatut dalam narasi yang beredar luas di platform digital, yang memicu gelombang hujatan publik terhadap citranya sebagai pemuka agama. Laporan tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor polisi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kepastian mengenai pelaporan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak pelapor yang menyatakan bahwa pengaduan telah diproses oleh unit Siber Kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan guna memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
"Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya di bagian Direktorat Siber," kata Ustaz Soleh Mahmud kepada detikcom.
Pihak pelapor menjelaskan bahwa saat ini proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan. Dirinya menyerahkan sepenuhnya mekanisme tindak lanjut kepada tim penyidik di kepolisian.
"Untuk update kabar selanjutnya saya masih menunggu info dari Polda Metro Jaya," ujar Ustaz Soleh Mahmud.
Terdapat indikasi keterlibatan sejumlah pengguna internet yang secara masif menyebarkan konten bermuatan fitnah tersebut. Solmed mengidentifikasi adanya sekelompok akun yang menjadi sumber penyebaran informasi palsu.
"Kurang lebih 10 akun," ucap Ustaz Soleh Mahmud.
Beredarnya narasi tersebut dianggap telah memberikan dampak psikologis dan beban moral yang besar bagi sang pendakwah. Ia menekankan perlunya pertanggungjawaban hukum bagi pemilik akun yang telah merusak reputasinya di mata masyarakat.
"Pastinya fitnah itu berdampak secara moral, karenanya saya minta pertanggung jawaban si pemfitnah (akun-akun tersebut) untuk mempertanggungjawabkan postingannya," tegas Ustaz Soleh Mahmud.
Mengenai penyelesaian kasus ini, Solmed menuntut agar pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap penyebaran berita bohong.
"Dihukum dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Ustaz Soleh Mahmud.
Dugaan pencatutan nama ini bermula ketika sosok pendakwah berinisial SAM menjadi perbincangan akibat dugaan kasus pelecehan seksual sesama jenis. Hingga saat ini, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan oleh Ustaz Solmed tersebut.