Besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami perubahan hingga periode April 2026. Kepastian ini berlaku bagi seluruh kategori peserta, mulai dari peserta mandiri hingga Pekerja Penerima Upah (PPU).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya sempat memberikan sinyal bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu dievaluasi. Langkah tersebut direncanakan dilakukan setiap lima tahun guna menjaga keberlanjutan program kesehatan tersebut.
Pemerintah juga berencana melakukan relokasi subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Subsidi bagi masyarakat di desil 6 hingga 10 akan dialihkan ke kelompok pendapatan desil 1 hingga 5, yang diprediksi berdampak pada 11 juta data peserta.
Dikutip dari Bansos, ketentuan tarif saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.
Bagi kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Kategori ini mencakup para pelaku usaha mandiri, pekerja lepas atau freelancer, serta profesi serupa lainnya.
Peserta kelas I dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan. Untuk kelas II, tarif yang berlaku adalah Rp100.000 per orang per bulan.
Sementara itu, peserta kelas III diwajibkan membayar Rp35.000 per orang setiap bulan. Nilai total iuran sebenarnya adalah Rp42.000, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta kelas ini.
Untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan swasta, skema pembayaran menggunakan persentase gaji. Total iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bulanan.
Pembayaran tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan. Perhitungan ini memiliki batas maksimal gaji sebesar Rp12 juta per bulan.
Jika peserta PPU ingin mendaftarkan anggota keluarga tambahan seperti anak keempat atau orang tua, dikenakan biaya tambahan. Iurannya adalah 1 persen dari penghasilan per orang dan dibayar langsung oleh pekerja.
Iuran PBI dan Layanan Cek Tagihan
Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis. Pemerintah menanggung iuran sebesar Rp42.000 per orang melalui dana APBN atau APBD.
Peserta kategori PBI secara otomatis mendapatkan hak perawatan pada kelas III. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kenaikan tarif baru untuk tahun 2026 bagi kelompok bantuan sosial ini.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status iuran secara mandiri melalui layanan WhatsApp Pandawa. Fitur ini disediakan untuk memudahkan peserta memantau tagihan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Proses pengecekan dilakukan dengan menyimpan nomor layanan Chika di 0811-97500-400. Setelah mengirim pesan awal, peserta cukup memilih opsi nomor '2' untuk mengecek tagihan.
Langkah selanjutnya adalah memasukkan NIK dan tanggal lahir dengan format DDMMYYYY. Sistem akan mengirimkan informasi detail mengenai nilai tagihan serta status keanggotaan BPJS Kesehatan yang paling mutakhir.