Uni Eropa secara resmi memasukkan Karimun Oil Terminal di Indonesia ke dalam paket sanksi ke-20 terhadap Rusia pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil setelah infrastruktur tersebut dituding memfasilitasi aktivitas kapal armada bayangan yang menghindari batasan harga minyak mentah Rusia.
Kebijakan ini menjadi sejarah baru lantaran Uni Eropa untuk pertama kalinya mencantumkan pelabuhan di luar wilayah Rusia ke dalam daftar hitam sanksi. Selain fasilitas di Indonesia, dua pelabuhan Rusia yakni Murmansk dan Tuapse juga turut menjadi target dalam paket regulasi yang sama, sebagaimana dilansir dari Money.
"Larangan infrastruktur pelabuhan: dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Karimun Oil Terminal, Indonesia) karena hubungannya dengan armada bayangan (shadow fleet) dan penghindaran batas harga minyak," tulis pernyataan resmi UE.
Paket sanksi terbaru ini juga mencatat perluasan daftar kapal yang masuk dalam kategori armada bayangan dengan tambahan 46 unit kapal baru. Secara akumulatif, terdapat 632 kapal yang kini dilarang mengakses layanan atau pelabuhan di seluruh negara anggota Uni Eropa, meski terdapat 11 kapal yang dihapus dari daftar karena dinilai telah kembali patuh pada aturan.
Menanggapi hal tersebut, PT Oil Terminal Karimun (OTK) menyatakan penolakan atas tuduhan keterlibatan dalam penanganan tanker atau distribusi minyak mentah asal Rusia. Pihak manajemen mengklarifikasi bahwa pencantuman nama dalam regulasi tersebut merujuk pada lokasi fisik, bukan entitas hukum perusahaan.
"OTK menekankan bahwa "Karimun Oil Terminal, Indonesia" bukanlah nama hukum terdaftar dari PT Oil Terminal Karimun, bukan pula penamaan korporasi OTK, serta tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan PT Oil Terminal Karimun sebagai entitas yang dikenai sanksi," tulis keterangan resmi Manajemen OTK.
Perusahaan membantah keras adanya praktik manipulasi pelayaran atau penyimpanan kargo ilegal di fasilitas mereka. Manajemen menegaskan bahwa operasional mereka selama ini tidak pernah mencakup penanganan atau penyimpanan komoditas minyak mentah.
"OTK menegaskan tidak memiliki tangki minyak mentah, serta tidak mengoperasikan fasilitas penyimpanan atau penanganan minyak mentah. Tuduhan bahwa OTK memfasilitasi penyimpanan, penyamaran, pencampuran, atau transshipment minyak mentah Rusia adalah tidak benar secara faktual," tegas perusahaan.
Pihak OTK menjelaskan bahwa status mereka hanya sebagai penyedia layanan terminal berdasarkan kontrak sah dengan pelanggan. Segala tanggung jawab operasional kapal pihak ketiga sepenuhnya berada pada pemilik kapal, agen, maupun pemilik kargo yang ditunjuk oleh pelanggan tersebut.
"OTK saat ini tengah menelaah regulasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh klarifikasi serta koreksi atas asumsi faktual yang tidak akurat. OTK juga akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi reputasi, karyawan, pelanggan, dan kegiatan usahanya," tulis Manajemen OTK.