Bank Indonesia mencatat nilai transaksi skema transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT) hingga April 2026 menembus angka USD22,61 miliar demi memperluas diversifikasi mata uang dalam perdagangan lintas negara.
Capaian tersebut menunjukkan lonjakan sebesar 309 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang bernilai USD7,33 miliar, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Pertumbuhan ini didorong oleh perluasan penggunaan mata uang domestik untuk aktivitas perdagangan serta investasi internasional. Pihak otoritas moneter mengharapkan tren penguatan nilai transaksi beserta jumlah partisipan skema ini terus mengalami keberlanjutan.
ÔÇ£Semoga terus naik, baik volumenya dan pelakunya,ÔÇØ ujar Ruth dalam Pelatihan Jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/5).
Data dari bank sentral menunjukkan rata-rata bulanan partisipan LCT menyentuh 5.265 pelaku hingga April 2026. Angka tersebut mencerminkan kenaikan konsisten dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 497 pelaku pada 2021, 1.741 pelaku pada 2022, 2.602 pelaku pada 2023, 5.020 pelaku pada 2024, dan sempat mencapai 9.720 pelaku pada 2025.
Tiongkok, Jepang, dan Malaysia menjadi negara mitra utama yang memberikan kontribusi paling besar terhadap nilai transaksi LCT Indonesia. Peningkatan volume transaksi dengan Tiongkok menjadi salah satu pendorong utama dari lonjakan signifikan ini.
ÔÇ£Memang dengan Tiongkok ini mengalami kenaikan yang besar. Sudah saatnya kita memperkuat kerja sama bilateral melalui skema LCT,ÔÇØ jelasnya.
Skema LCT dinilai membantu menekan dampak gejolak pasar global dan fluktuasi dolar AS terhadap perdagangan antarnegara. Penggunaan mata uang lokal juga diklaim mampu mengurangi biaya transaksi, memperlebar akses bagi dunia usaha, serta memperdalam struktur pasar keuangan dalam negeri.
ÔÇ£Bukan berarti kita menghindari dolar AS, karena kita tahu transaksi global masih dominan menggunakan dolar AS. Tetapi untuk negara yang memang memiliki volume transaksi besar dan bisa langsung menggunakan mata uang domestik, kenapa harus lewat dolar dulu?ÔÇØ katanya.
Dalam mekanisme yang berjalan, eksportir dan importir dapat melakukan transaksi mata uang domestik melalui bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD). Penunjukan perbankan tersebut didasarkan atas kesepakatan bilateral antara Bank Indonesia dan bank sentral dari negara mitra.
Melalui bank ACCD, pelaku usaha bisa membuka rekening khusus dan langsung bertransaksi tanpa perlu melakukan konversi ke mata uang dolar AS terlebih dahulu. Bank Indonesia turut menyediakan fasilitas pembiayaan dalam valuta asing negara mitra serta rekening khusus untuk menyokong operasional skema LCT.
Integrasi sistem pembayaran lintas negara juga terus dikembangkan lewat interkoneksi QR lintas negara. Langkah ini ditujukan agar masyarakat dapat melakukan transaksi langsung saat berada di luar negeri tanpa restriksi konversi dolar AS.