Toyota Tanggapi Penghapusan Stimulus Pajak Kendaraan Listrik Indonesia

Toyota Tanggapi Penghapusan Stimulus Pajak Kendaraan Listrik Indonesia
Foto: Ilustrasi Toyota Tanggapi Penghapusan Stimulus Pajak Kendaraan Listrik Indonesia.

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan stimulus pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa keistimewaan pajak bagi kendaraan nonemisi di pasar otomotif nasional.

Dilansir dari Detik Oto, kendaraan listrik kini bukan lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak dan bea balik nama. Langkah ini diambil di tengah pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang dinilai sudah mulai stabil selama dua tahun terakhir.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam menilai pemberian perlakuan khusus selama dua tahun sudah cukup bagi perkembangan awal industri. Ia berpendapat bahwa fokus kebijakan saat ini sebaiknya dialihkan untuk mendukung sektor pendukung lainnya.

"Ya kan (mobil listrik) udah di-treatment spesial. Udah dua tahun dispesialkan. Tapi kembali lagi itu kebijakan pemerintah. Saya bilang saat ini ekosistemnya kan sudah tumbuh dengan baik," ujar Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT TMMIN.

Bob menambahkan bahwa pemerintah daerah juga memerlukan pemasukan dari sektor pajak untuk melakukan perawatan infrastruktur publik. Menurutnya, pembenahan fasilitas pengisian daya menjadi prioritas yang lebih mendesak bagi pengguna kendaraan listrik saat ini.

"Sekarang kita harus mulai memikirkan infrastruktur seperti charging station. Mungkin ada perubahan orientasi. Pemerintah daerah sekarang juga income-nya lagi tertekan. Mereka butuh income untuk perbaikan jalan dan lain-lain," tambah Bob Azam.

Pihak Toyota menekankan pentingnya kemandirian industri tanpa harus bergantung pada dukungan fiskal dari pemerintah secara terus-menerus. Hal ini berkaitan dengan keberlanjutan pasar otomotif di masa depan agar tidak mengalami guncangan saat fasilitas dukungan ditarik.

"Sekarang kapan bisa mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi? Pasti kan ada batasannya, nah batasannya kapan ya terserah pemerintah. Tapi, one day kita harus meninggalkan fasilitas (subsidi)," ungkap Bob Azam.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), sektor kendaraan listrik mencatatkan pertumbuhan signifikan sebelum kebijakan ini diterapkan. Penjualan mobil listrik sepanjang tahun lalu mencapai 103 ribuan unit, melonjak 141 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 43 ribuan unit.

Peningkatan volume penjualan tersebut juga diikuti oleh kenaikan pangsa pasar kendaraan listrik yang kini telah menyentuh angka 12 persen dari total pasar otomotif nasional. Ketentuan baru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memastikan bahwa kendaraan listrik kini berpotensi dikenai beban pajak serupa dengan kendaraan konvensional.

Artikel terkait

Rekomendasi