Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Panel Surya Amerika Serikat

Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Panel Surya Amerika Serikat
Foto: Ilustrasi Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Panel Surya Amerika Serikat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sejumlah langkah strategis guna merespons kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif bea masuk tinggi terhadap produk panel surya asal Indonesia pada Jumat (24/4/2026).

Langkah proteksi perdagangan tersebut menyebabkan panel surya dari Indonesia dikenakan tarif tambahan dalam rentang 86 persen hingga 143,3 persen. Penentuan tarif ini didasarkan pada temuan awal terkait dugaan penjualan produk di bawah harga pasar yang wajar.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memberikan konfirmasi bahwa otoritas terkait tengah melakukan kalkulasi mendalam mengenai konsekuensi kebijakan tersebut terhadap sektor energi nasional. Penghitungan difokuskan pada potensi penurunan volume pengiriman barang ke pasar Amerika Serikat.

"Jadi kita juga melihat itu volume yang di ekspor ke Amerika itu berapa, dan dikenakan tarif itu kira-kira berapa banyak volumenya," ujarnya Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah mengalihkan fokus pada optimalisasi penyerapan produk di dalam negeri. Sebagaimana dilansir dari Money, strategi utama yang diambil adalah akselerasi pembangunan infrastruktur energi bersih untuk memenuhi kebutuhan domestik.

"Arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 gigawatt untuk kebutuhan dalam negeri. Jadi ini akan berimbang," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Rencana kerja pemerintah saat ini memprioritaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas awal sebesar 17 gigawatt. Proyek tersebut saat ini sedang dimatangkan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.

"Jadi ini dilakukan prioritas 17 gigawatt terlebih dulu, kemudian secara bertahap akan dipenuhi sampai dengan 100 gigawatt," ucap Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.

Kebijakan tarif Amerika Serikat ini merupakan bagian dari bea antidumping sementara. Terdapat perbedaan besaran tarif bagi eksportir, di mana PT REC Solar Energy dipatok 85,99 persen, sementara PT Blue Sky Solar mencapai 143,3 persen, dan perusahaan lainnya sebesar 104,38 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi