Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini merespons keluhan masyarakat di media sosial mengenai lonjakan tagihan listrik yang diduga akibat cuaca panas ekstrem.
Stabilitas harga ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi kondisi global yang dinamis.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penjelasan mengenai landasan pengambilan kebijakan tersebut. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi secara regulasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
"Dia menyebut, pihaknya tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat," ujar Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah dan inflasi. Parameter yang digunakan untuk kuartal II/2026 meliputi kurs Rp16.743,46 per US$, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) US$70 per ton.
Meskipun perhitungan parameter menunjukkan adanya potensi perubahan tarif tenaga listrik, pemerintah memilih untuk menahan harga tersebut. Hal ini ditujukan untuk mendukung daya saing sektor industri dan menjaga tingkat konsumsi rumah tangga tetap stabil selama periode berjalan.
Pemerintah juga memberikan instruksi khusus kepada penyedia layanan listrik negara untuk meningkatkan efisiensi. Fokus utama diarahkan pada keandalan pasokan energi dan optimalisasi pelayanan kepada seluruh lapisan pelanggan di berbagai wilayah Indonesia.
Kementerian ESDM mendesak agar PLN terus melakukan perbaikan pada sisi operasional guna memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik. Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku pada bulan Mei hingga Juni 2026:
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga R-1/TR | 900 VA | Rp1.352 |
| Rumah Tangga R-1/TR | 1.300 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-1/TR | 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga R-2/TR | 3.500ÔÇô5.500 VA | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga | 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| Kantor Pemerintah P-1/TR | 6.600 VAÔÇô200 kVA | Rp1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum P-3/TR | >200 kVA | Rp1.699,53 |