Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik per kWh bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode 1 hingga 8 Mei 2026. Besaran harga tetap mengacu pada tarif kuartal II-2026 yang ditetapkan guna menjaga stabilitas ekonomi.
Keputusan mempertahankan harga energi ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro terkini serta dampaknya terhadap masyarakat luas. Dilansir dari Money, penetapan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor kelistrikan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa ketetapan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan matang. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian harga bagi sektor rumah tangga maupun industri.
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk golongan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan. Proses penyesuaian tarif tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Data indikator ekonomi makro yang digunakan untuk perhitungan tarif kuartal II-2026 mencakup periode November 2025 hingga Januari 2026. Nilai kurs tercatat sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS dengan harga minyak mentah mencapai 62,78 dollar AS per barel.
Selain itu, tingkat inflasi nasional berada pada angka 0,22 persen dan harga batu bara acuan menyentuh 70 dollar AS per ton. Meskipun indikator-indikator tersebut memberikan ruang bagi perubahan harga, pemerintah memilih untuk tetap mengunci tarif pada level yang berlaku saat ini.
Perlakuan tarif yang sama diterapkan bagi pelanggan dengan sistem prabayar maupun pascabayar. Perbedaan di antara keduanya hanya terletak pada mekanisme pembayaran, yakni pembelian token di awal atau pembayaran tagihan setelah pemakaian satu bulan penuh.
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| Bisnis (B-2/TR) | 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Kantor Pemerintah (P-1/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan (P-3/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Subsidi | 900 VA | Rp 605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | 900 VA | Rp 1.352 |
| Subsidi/Non-Subsidi | 1.300 VA - 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Subsidi/Non-Subsidi | 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
Kebijakan tarif listrik yang stabil ini berlaku efektif di seluruh wilayah operasional PLN selama masa penetapan kuartal kedua 2026. Monitoring terhadap indikator ekonomi akan terus dilakukan untuk evaluasi periode tarif selanjutnya.