Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik PLN Periode 20 hingga 26 April 2026

Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik PLN Periode 20 hingga 26 April 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Mempertahankan Tarif Listrik PLN Periode 20 hingga 26 April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan atau tetap untuk periode 20 hingga 26 April 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik kategori subsidi maupun non-subsidi, berdasarkan harga kuartal II-2026.

Keputusan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi nasional. Dilansir dari Money, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi kondisi ekonomi terkini.

"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri Winarno, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mencakup indikator nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Data ekonomi makro untuk perhitungan kuartal II-2026 diambil dari periode November 2025 sampai Januari 2026. Tercatat kurs berada pada angka Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP sebesar 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA senilai 70 dollar AS per ton.

Selain melindungi daya beli masyarakat, kebijakan mempertahankan tarif ini juga diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor industri nasional. Langkah tersebut menjadi krusial di tengah situasi ketidakpastian ekonomi global yang masih berlangsung hingga saat ini.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 20 hingga 26 April 2026 berdasarkan rilis resmi dari laman PLN:

Daftar Tarif Listrik per kWh April 2026
Golongan PelangganBatas DayaTarif per kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi900 VARp 1.352
Rumah Tangga Non-Subsidi1.300 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi2.200 VARp 1.444,70
Rumah Tangga Non-Subsidi3.500ÔÇô5.500 VARp 1.699,53
Rumah Tangga Non-Subsidi6.600 VARp 1.699,53
Bisnis (B-2/TR)6.600 VAÔÇô200 kVARp 1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR)-Rp 1.699,53
Penerangan Jalan (P-3/TR)-Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi450 VARp 415
Pelanggan Subsidi900 VARp 605
Rumah Tangga Mampu (RTM)900 VARp 1.352
Subsidi Lainnya1.300ÔÇô2.200 VARp 1.444,70
Subsidi Lainnya3.500 VARp 1.699,53

Meskipun terdapat perbedaan mekanisme pembayaran antara pelanggan prabayar dan pascabayar, besaran tarif yang dikenakan tetap sama sesuai golongan daya masing-masing. Pelanggan prabayar menggunakan sistem token, sementara pelanggan pascabayar membayar setelah masa pemakaian selesai.

Artikel terkait

Rekomendasi