Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, selama bulan Mei 2026. Ketetapan ini masih merujuk pada ketentuan tarif tenaga listrik Triwulan II-2026 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui tahapan evaluasi mendalam terhadap berbagai indikator ekonomi makro yang berlaku. Dilansir dari Money, kebijakan ini mencakup seluruh lapisan pelanggan yang dikelola oleh PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Senin (16/3/2026).
"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri Winarno, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Mekanisme penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Proses evaluasi tersebut mengacu pada fluktuasi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Data realisasi parameter ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 menunjukkan kurs berada pada angka Rp 16.743,46 per dolar AS dan ICP sebesar USD 62,78 per barel. Selain itu, tingkat inflasi tercatat 0,22 persen dengan HBA senilai USD 70 per ton.
Meskipun terdapat potensi perubahan biaya berdasarkan formula perhitungan tersebut, stabilitas ekonomi nasional tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian biaya bagi sektor rumah tangga maupun dunia usaha.
| Golongan Pelanggan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 900 VA | Rp 1.352 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 1.300 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 3.500ÔÇô5.500 VA | Rp 1.699,53 |
| Rumah Tangga Non-Subsidi | 6.600 VA | Rp 1.699,53 |
| Bisnis dan Pemerintah (B-2/TR) | 6.600 VAÔÇô200 kVA | Rp 1.444,70 |
| Kantor Pemerintah (P-1/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | - | Rp 1.699,53 |
| Pelanggan Subsidi | 450 VA | Rp 415 |
| Pelanggan Subsidi | 900 VA | Rp 605 |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | 900 VA | Rp 1.352 |
| Pelanggan Subsidi Lainnya | 1.300ÔÇô2.200 VA | Rp 1.444,70 |
| Pelanggan Subsidi Lainnya | 3.500 VA | Rp 1.699,53 |
Data dari laman resmi PT PLN mengonfirmasi rincian biaya di atas akan berlaku penuh selama Mei 2026. Penetapan tarif yang konstan ini diharapkan mampu menekan risiko gejolak inflasi dari sektor energi pada kuartal kedua tahun ini.