Ibadah kurban pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik bukan sekadar ritual menyembelih hewan dan membagikan dagingnya.
Di balik itu, ada tata cara dan aturan yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah secara syariat dan mendatangkan keberkahan.
Seperti dilansir dari Suara, banyak orang bertanya-tanya mengenai siapa yang sebenarnya paling utama atau disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban.
Berdasarkan tuntunan Islam, orang yang berkurban atau shohibul qurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan dan keberanian untuk melakukan penyembelihan secara mandiri.
Sunnah ini merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor kambing kibasy miliknya sambil membacakan basmalah dan bertakbir.
Bahkan, Syaikh Ali bin Hasan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keutamaan pemilik kurban menyembelih hewannya sendiri jika ia pandai melakukannya.
Meskipun menyembelih hewan kurban sendiri sangat diutamakan, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran bagi Anda yang tak bisa menyembelih sendiri.
Penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada orang lain yang lebih ahli atau tukang jagal yang berpengalaman.
Namun, ada satu sunnah yang tetap dianjurkan bagi pemilik kurban, yaitu hadir dan menyaksikan langsung proses penyembelihannya.
Rasulullah SAW pernah bersabda kepada putrinya, Fatimah ra:
"Wahai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan."
Tidak semua orang bisa menjadi penyembelih hewan kurban karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar sembelihan tersebut dianggap sah secara agama.
Syarat pertama adalah penyembelih harus beragama Islam.
Syarat kedua, orang yang menyembelih wajib baligh dan berakal, dalam arti sudah dewasa serta berada dalam kondisi sadar atau tidak terganggu jiwanya.
Syarat ketiga, penyembelih wajib menyebut nama Allah dengan membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat melakukan penyembelihan.
Syarat keempat, penyembelih harus memahami tata cara syar'i termasuk prosedur teknis agar hewan tidak tersiksa dan urat nadi di leher putus dengan sempurna.