PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menegaskan bahwa pemilik Suzuki Ertiga Hybrid harus mematuhi prosedur perawatan berkala di bengkel resmi untuk menjaga validitas garansi baterai selama 8 tahun atau 160.000 km. Ketentuan ini bertujuan memastikan kondisi komponen tetap optimal dan terhindar dari kerusakan akibat penanganan yang tidak standar.
Dilansir dari Otomotif, riwayat perawatan menjadi faktor krusial karena pabrikan hanya memberikan perlindungan bagi kendaraan yang beban kerja dan perawatannya terkontrol dengan baik. Penggunaan bengkel umum atau penanganan mandiri pada sistem baterai yang kompleks berisiko menggugurkan jaminan perlindungan yang diberikan oleh produsen.
Asst. to Aftersales Department Head of Service PT SIS, Hariadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan rutin oleh teknisi profesional sangat diperlukan untuk memantau kesehatan baterai secara menyeluruh. Hal ini disampaikan pada Senin (27/4/2026) terkait prosedur teknis klaim jaminan komponen hybrid.
"Syaratnya adalah melakukan perawatan berkala di bengkel resmi sesuai ketentuan, ini bertujuan mengontrol kesehatan baterai dengan benar," ucap Hariadi, Asst. to Aftersales Department Head of Service PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Pabrikan juga memberikan batasan terkait kondisi operasional kendaraan agar sistem baterai tidak mengalami degradasi dini. Penggunaan mobil di luar batas wajar, seperti aktivitas balap atau penggunaan di lingkungan dengan suhu ekstrem, dapat menjadi penyebab hilangnya hak garansi konsumen.
"Sebaiknya mengoperasikan kendaraan pada rentang suhu yang sudah ditetapkan, yakni tak lebih rendah dari -20 derajat Celcius, dan lebih dari 140 derajat Celcius," ucap Hariadi, Asst. to Aftersales Department Head of Service PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Selain faktor penggunaan dan suhu, aspek lingkungan seperti banjir menjadi perhatian serius bagi keselamatan komponen elektronik kendaraan. Kerusakan akibat air pada sistem baterai dikategorikan sebagai kerusakan akibat faktor eksternal yang tidak ditanggung oleh pihak Suzuki.
"Jangan melewati banjir atau genangan air yang menyebabkan baterai terendam atau hindarkan baterai dari air, atau mencuci baterai dengan air," ucap Hariadi, Asst. to Aftersales Department Head of Service PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Pihak Suzuki menegaskan bahwa segala bentuk kelalaian dalam melaksanakan servis berkala selama masa garansi akan menutup peluang penggunaan jaminan. Seluruh prosedur ini diterapkan karena kondisi baterai yang tidak sesuai desain dan fungsi awal dianggap bukan sebagai tanggung jawab pabrikan.