BPJS Kesehatan memastikan tetap memberikan jaminan penuh untuk biaya persalinan melalui metode operasi caesar. Namun, layanan ini tidak berlaku atas keinginan pribadi pasien, melainkan harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas.
Dilansir dari Bansos, Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan menekankan pentingnya bagi ibu hamil untuk memahami kriteria medis dan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat penanganan di rumah sakit.
"BPJS Kesehatan tetap menjamin seluruh biaya persalinan melalui metode caesar, asalkan memenuhi kriteria medis tertentu dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," kata Rizzky Anugerah.
Terdapat empat syarat wajib agar biaya operasi caesar sepenuhnya ditanggung oleh BPJS. Pertama, harus ada keputusan medis dari dokter yang menyatakan bahwa persalinan normal tidak memungkinkan atau berisiko bagi keselamatan ibu maupun janin.
Kedua, peserta wajib memiliki status kepesertaan yang aktif tanpa tunggakan iuran bulanan. Ketiga, pasien harus mematuhi alur rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik.
Syarat terakhir adalah tindakan operasi harus dilakukan di rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama atau menjadi rekanan BPJS Kesehatan. Prosedur rujukan dapat dikecualikan hanya dalam situasi gawat darurat yang mengancam nyawa.
Indikasi Medis yang Disetujui
Beberapa kondisi kesehatan yang umumnya mendapatkan persetujuan untuk tindakan caesar meliputi posisi janin yang sungsang atau melintang. Selain itu, kondisi plasenta previa atau ari-ari yang menutupi jalan lahir juga menjadi alasan medis utama.
Preeklampsia atau tekanan darah tinggi selama kehamilan serta kondisi gawat janin seperti detak jantung tidak normal turut dijamin. Faktor lain mencakup riwayat operasi caesar sebelumnya, panggul sempit, hingga adanya penyakit kronis pada ibu.
Alur Layanan dan Dokumen Administrasi
Untuk kondisi yang terencana, ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan di FKTP. Jika ditemukan risiko tinggi, pihak FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapatkan penanganan dari dokter spesialis kandungan (Sp.OG).
Dalam keadaan darurat, seperti terjadi ketuban pecah dini atau perdarahan hebat, pasien diperbolehkan langsung menuju IGD rumah sakit terdekat. Pada situasi kritis ini, surat rujukan dari FKTP tidak lagi menjadi syarat utama untuk mendapatkan pertolongan.
Pasien perlu menyiapkan dokumen administrasi seperti Kartu BPJS Kesehatan fisik atau digital melalui aplikasi JKN Mobile. Selain itu, diperlukan KTP, Kartu Keluarga (KK), Buku KIA atau buku kontrol kehamilan, serta surat rujukan untuk kasus yang bersifat non-darurat.
Penting dicatat bahwa BPJS tidak akan menanggung biaya jika operasi dilakukan atas permintaan pasien sendiri karena alasan estetika atau pemilihan tanggal cantik. Jaminan juga gugur jika peserta tidak mematuhi alur rujukan resmi atau status kartu tidak aktif akibat menunggak iuran.