Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pemberian insentif kendaraan listrik untuk kategori mobil dan motor yang dijadwalkan meluncur pada pertengahan 2026. Kepastian kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Dilansir dari Otomotif, skema dukungan bagi kendaraan roda empat akan menggunakan sistem Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran potongan pajak tersebut direncanakan bervariasi mulai dari 40 persen hingga mencapai 100 persen untuk unit kendaraan listrik murni.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menegaskan bahwa draf kebijakan tersebut akan segera dikonsultasikan kepada pimpinan tertinggi negara sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
"Tadi sudah kita bahas dan akan dilaporkan ke Bapak Presiden. Akan diumumkan setelah kami laporkan ke Bapak Presiden," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Pertumbuhan PDB TW-1 Tahun 2026 yang disiarkan daring, Selasa (5/5/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa terdapat diferensiasi nilai insentif yang dipengaruhi oleh teknologi baterai yang diusung pabrikan. Mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi yang lebih besar dibandingkan model non-nikel.
ÔÇ£PPN DTP itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti masih didiskusikan skemanya. Itu untuk EV, bukan hybrid,ÔÇØ kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan ini diambil untuk memaksimalkan penyerapan cadangan mineral domestik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok baterai global. Skema penghitungan teknis nantinya akan berada di bawah wewenang Kementerian Perindustrian.
ÔÇ£Yang baterainya berbasis nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Perhitungannya nanti dilakukan oleh Menteri Perindustrian. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya? Karena supaya nikel kita terpakai,ÔÇØ kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah ini sinkron dengan revisi Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 yang menekankan pada struktur Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan tersebut membagi komposisi TKDN menjadi 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja, dan 15 persen biaya pabrik tidak langsung.
Selain mobil, pemerintah juga menetapkan kuota awal sebanyak 100.000 unit untuk motor listrik dengan nilai bantuan finansial sekitar Rp 5 juta per unit untuk mendorong transisi energi.
ÔÇ£Motor listrik juga sama, kuota awal akan kita berikan dengan subsidi sekitar Rp 5 juta per unit,ÔÇØ kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah optimistis bahwa pemberian insentif ini dapat memicu geliat sektor manufaktur nasional pada paruh kedua tahun 2026. Untuk tahap pertama, kuota subsidi mobil listrik juga dipatok pada angka 100.000 unit dengan opsi penambahan sesuai permintaan pasar.
"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita akan kasih," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Target utama dari kebijakan ini adalah memastikan seluruh instrumen ekonomi bergerak, terutama setelah permintaan pasar mulai stabil. Implementasi insentif diharapkan menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV tahun 2026.
"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," kata Purbaya, Menteri Keuangan.