Pemerintah Indonesia mengalokasikan kuota subsidi sebanyak 100 ribu unit motor listrik dan 100 ribu unit mobil listrik untuk tahap pertama yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Skema pemberian insentif ini dilaporkan tidak akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan gambaran mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut saat ditemui di Badung, Bali, pada Jumat, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," katanya dikutip dari Antara.
Pemerintah saat ini sedang melakukan pemindaian mendalam guna menentukan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh negara. Fokus utama bantuan ini diberikan kepada kendaraan berbasis baterai (EV) murni, bukan kategori hibrida.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rincian skema subsidi akan segera diumumkan secara resmi. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa, 5 Mei 2026.
"PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya," ujar Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa jenis teknologi baterai akan menjadi faktor penentu dalam besaran subsidi yang diterima konsumen. Kendaraan yang menggunakan komponen berbasis nikel akan mendapatkan porsi bantuan yang lebih besar sebagai bentuk dukungan terhadap program hilirisasi industri nasional.
"Itu untuk yang utamanya EV. Bukan hybrid. Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Tapi yang itu nanti (dijelaskan) Menteri Perindustrian," tambahnya.
Pemanfaatan cadangan nikel dalam negeri menjadi alasan utama di balik perbedaan skema subsidi tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyerapan produksi baterai domestik agar memberikan nilai tambah ekonomi yang maksimal bagi Indonesia.
"Kenapa saya pakai nikel yang besar subsidinya, karena supaya baterai kita kepakai," jelas Purbaya.
Merujuk pada pelaksanaan sebelumnya, bantuan untuk motor listrik diberikan sebesar Rp 5 juta per unit melalui platform SISAPIRa. Sementara itu, untuk pembelian mobil listrik, insentif biasanya langsung memotong harga jual di dealer resmi melalui pemotongan PPN.