Pemerintah Siapkan Skema KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah Siapkan Skema KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Skema KRIS Gantikan Kelas BPJS Kesehatan 2026.

Pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan yang diproyeksikan hingga periode tahun 2026. Meski isu kenaikan iuran mencuat, hingga kini belum ada keputusan final mengenai perubahan tarif secara serentak bagi seluruh kategori peserta.

Evaluasi terhadap besaran tarif ini merupakan mandat regulasi yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Langkah tersebut diambil guna menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat luas, seperti dikutip dari Bansos.

Transformasi fundamental sedang dipersiapkan melalui penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Skema KRIS dirancang untuk menyamakan fasilitas ruang rawat inap di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Melalui penerapan KRIS, pemerintah berupaya menghilangkan kesenjangan fasilitas non-medis antar-pasien. Target implementasi penuh kebijakan ini dijadwalkan selesai pada pertengahan 2025 hingga 2026, yang nantinya akan menjadi basis penetapan iuran tunggal atau single premium.

Selama masa transisi menuju sistem baru, besaran iuran peserta masih merujuk pada aturan lama dalam Perpres 64/2020. Berikut adalah daftar iuran yang masih berlaku bagi peserta:

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta
Kategori PesertaKelas / KetentuanBesaran Iuran
Mandiri (PBPU)Kelas 1Rp150.000
Mandiri (PBPU)Kelas 2Rp100.000
Mandiri (PBPU)Kelas 3Rp35.000 (Setelah Subsidi)
Pekerja (PPU)Batas Maksimal Gaji5% (4% Perusahaan, 1% Karyawan)
Penerima Bantuan (PBI)Ditanggung NegaraRp42.000 (Lunas Pemerintah)

Khusus untuk peserta mandiri kelas 3, iuran sebenarnya berjumlah Rp42.000, namun masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000. Selisih sebesar Rp7.000 tetap ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi.

Fokus Peningkatan Layanan dan Aksesibilitas

Penyesuaian tarif di masa mendatang dipastikan akan sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan medis bagi para peserta. Fokus utama otoritas kesehatan saat ini adalah mempermudah akses rujukan dan menghapus segala bentuk diskriminasi layanan di fasilitas kesehatan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya percepatan proses penanganan pasien sebagai bagian dari komitmen layanan kesehatan yang lebih baik. Masyarakat diharapkan tetap menjaga status kepesertaan aktif agar tidak terkendala saat membutuhkan akses pengobatan mendadak.

Pembayaran iuran sangat disarankan dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda layanan. Masa transisi menuju KRIS ini diharapkan mampu menstandarisasi kenyamanan ruang inap bagi seluruh rakyat Indonesia pada pertengahan 2025 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi