Aparatur negara akan menerima kembali Gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026 sebagai bentuk penguatan perlindungan kesejahteraan dari pemerintah Indonesia.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Proses penyaluran dana tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Juni 2026 guna mendukung stabilitas ekonomi rumah tangga para pegawai.
Kebijakan fiskal ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya dalam menghadapi lonjakan kebutuhan tahunan seperti biaya pendidikan.
Berdasarkan regulasi terbaru, struktur Gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok yang digabungkan dengan beberapa jenis tunjangan spesifik.
Komponen tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi penerima yang berhak.
Selain itu, pemerintah menyertakan unsur tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi terhadap produktivitas dan dedikasi aparatur negara selama bertugas.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menjadi stimulus ekonomi nasional melalui konsumsi rumah tangga para aparatur sipil.
Daftar Kelompok Penerima
Dikutip dari MetroTV, terdapat sejumlah kategori penerima yang berhak mendapatkan tunjangan tahunan ini pada periode 2026.
Penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain aparatur sipil, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga masuk dalam daftar tersebut.
Pejabat negara turut dikategorikan sebagai pihak yang berhak menerima penyaluran Gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Khusus bagi PPPK
Pemerintah menetapkan aturan spesifik mengenai besaran Gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi PPPK yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama pengabdian.
Terdapat batasan waktu pengabdian minimal bagi para pegawai PPPK untuk bisa masuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
Pegawai dengan masa kerja yang belum mencapai satu bulan hingga tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam kriteria penerima untuk periode ini.