BP Tapera Ubah Skema Jadi Kontraktual Sukarela Jelang Implementasi 2027

BP Tapera Ubah Skema Jadi Kontraktual Sukarela Jelang Implementasi 2027
Foto: Ilustrasi BP Tapera Ubah Skema Jadi Kontraktual Sukarela Jelang Implementasi 2027.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kini tengah menyusun draf Undang-Undang Tapera dengan mengubah konsep kepesertaan menjadi berbasis kontraktual dan tidak lagi bersifat wajib. Perubahan model bisnis ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi menjelang target implementasi program pada tahun 2027 mendatang.

Dilansir dari Kompas, penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan bahwa pekerja tidak memiliki kewajiban untuk menjadi peserta Tapera. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan organisasi pekerja mengenai perubahan skema tersebut.

Komunikasi intensif dilakukan kepada tiga konfederasi serta federasi serikat pekerja, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya melayangkan gugatan hukum terhadap Tapera. Heru Pudyo Nugroho mengklaim telah mendapatkan dukungan dari elemen buruh terkait sistem sukarela ini.

"Dengan konsep baru yang tidak lagi wajib tapi berdasarkan kontraktual, serikat pekerja sudah mendukung," katanya pada Kamis (16/04/2026).

Saat ini, tim penyusun sedang memperkuat landasan hukum melalui naskah akademik dan melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan. Fokus utama saat ini adalah memastikan kajian teknis memiliki dasar yang kuat melalui proses diseminasi yang luas.

"Iya, kita support dari sisi naskah akademik, kemudian melakukan diseminasi dengan seluruh stakeholder untuk memperkuat kajian naskah akademiknya," ujar Heru.

Pemerintah juga telah melangkah ke tahap legislasi di parlemen untuk mematangkan payung hukum program ini. Seluruh berkas pendukung telah diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar dapat segera ditindaklanjuti secara resmi.

"Sudah diserahkan ke Baleg," kata Heru.

Mengenai operasional dana, BP Tapera berencana menggandeng sektor perbankan sebagai mitra pengelola, meniru praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara lain. Bank yang terlibat nantinya harus melalui proses seleksi ketat berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh lembaga.

"Nanti akan kita asesmen kelayakan sebagai bank mitra dengan syarat-syarat tertentu yang diatur," kata dia.

Setelah regulasi utama disahkan, pemerintah akan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan regulasi teknis. Konsep utama yang diusung adalah Contractual Savings for Housing (CSH), sebuah skema tabungan sukarela yang bertujuan meningkatkan kelayakan finansial individu untuk mendapatkan kepastian hunian.

"Misalnya, saya ada ekspektasi ingin rumah senilai Rp 500 juta. Kemudian contractual saving-nya saya akan nabung Rp 300 juta. Nah, nabung Rp 300 juta itu mungkin dalam jangka waktu 5 tahun. Nah, nanti setelah sekian tahun, bisa kita nilai bankability (kelayakan finansial) dari calon debitur tadi untuk mendapatkan housing queue," kata dia.

Sistem CSH ini dirancang agar penabung mendapatkan antrean rumah atau kepastian mendapatkan unit setelah target tabungan tercapai. Rekam jejak menabung yang baik menjadi indikator utama bagi lembaga pembiayaan untuk memberikan akses perumahan.

"Dan ini juga akan meningkatkan bankability itu, setelah nanti contractual saving-nya tercapai, di banyak negara sih, misalkan nabung Rp 300 juta dalam lima tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya bagus (dalam menabung), he sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah," lanjutnya.

Dana yang terkumpul dalam skema ini nantinya dapat digunakan oleh peserta sebagai uang muka atau cicilan rumah dengan sisa biaya mengikuti suku bunga pasar. BP Tapera berkomitmen untuk terus menyempurnakan desain program agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Nah di kita (BP Tapera) mungkin bisa di-redesign lagi nanti. Supaya lebih menjangkau affordability dan accessibility yang lebih luas bagi masyarakat. Itu saja yang kita pikirkan," tandas Heru.

Artikel terkait

Rekomendasi