Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri

Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri
Foto: Ilustrasi Siva Aprilia Laporkan Kasus Penipuan Atas Namanya ke Mabes Polri.

Kasus dugaan penipuan yang mencatut nama selebritas sekaligus Disc Jockey (DJ) Siva Aprilia resmi dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Kamis (21/5/2026). Langkah hukum tersebut diambil oleh Siva karena merasa geram atas aksi pelaku yang telah merugikan banyak rekan seprofesinya di bidang makeup artist (MUA).

Aksi penipuan digital ini dilakukan dengan modus operandi yang rapi melalui pembuatan grup percakapan palsu. Pelaku menyamar sebagai manajemen Siva, pihak keuangan, hingga mencatut nama klub malam besar demi mengelabui para korban dengan iming-iming kerja sama pekerjaan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

"Si penipu ini ada yang mengaku-ngaku dari pihak klub, ada yang mengaku dari pihak keuangannya. Karena aku DJ, modus mereka mau bikin event di klub besar, jadi para MUA ini sudah excited banget," ujar Siva Aprilia.

Para korban yang tertarik kemudian diminta mengirimkan sejumlah uang oleh pelaku dengan alasan sebagai dana talangan akomodasi pesawat dan hotel yang dijanjikan akan diganti kelak. Akibat modus pengelabuian tersebut, sejumlah pelaku MUA mengalami kerugian materiil berkisar antara Rp 9 juta hingga Rp 11 juta per orang.

"Aku dirugikan karena tiap hari nggak tenang, ada laporan dari sana-sini kalau nama aku masih digunain buat nipu. Aku yang nggak ngerti apa-apa lihat teman-teman sampai rugi uang, jadi ngerasa bersalah juga karena nama aku yang digunain sampai mereka percaya untuk transfer," tutur Siva Aprilia.

Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kini telah diselesaikan oleh Siva bersamaan dengan penyerahan barang bukti berupa nomor rekening pelaku dan tangkapan layar percakapan kepada polisi. Pelapor berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas maraknya kasus scam ini agar tidak ada korban baru.

"Harapannya ada tindakan dari kepolisian untuk scam-scam kayak gini yang semakin menjadi-jadi, segera ditangkap. Terlebih lagi kalau misalkan kerugiannya bisa dibalikin aku bersyukur banget, cuman yang paling penting pelaku-pelakunya ini ditangkap karena mereka sudah pintar banget (modusnya)," kata Siva Aprilia.

Laporan resmi dari sang DJ telah terdaftar di Mabes Polri dengan nomor registrasi LP/B/225/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana manipulasi identitas dan informasi elektronik Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda miliaran rupiah.

Artikel terkait

Rekomendasi